Membahayakan, Gapura Kampung Merah Putih Halangi Rambu Kereta Api

Sankyu

CILEGON – Lingkungan Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, telah diresmikan menjadi Kampung Merah Putih pada akhir tahun 2017 lalu oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Program Kampung Merah Putih yang digagas oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik ini bertujuan untuk menghidupkan nilai-nilai kebangsaan dari kampung.

Namun, pemandangan kurang mengenakan terlihat ketika memasuki kampung tersebut. Pasalnya, rambu perlintasan kereta yang berada di perempatan terhalangi oleh Gapura Kampung Merah Putih.

Padahal, rambu bertuliskan “Bahaya Perlintasan Kereta Api” berwarna kuning bertuliskan hitam itu menjadi tanda pengguna jalan untuk berhati-hati ketika melintasi kereta api agar terhindar dari kecelakaan.

Sekda ramadhan

Pada saat peresmian, konfirmasi dari pihak Kerea Api dan Kesbangol, bahwa rambu tersebut akan dipindahkan segera.

“Untuk rambu di Kampung Merah Putih sudah koordinasi dengan KA, dan akan segera dipindahkan,” kata Muhammad Azizi, KA Stasiun Cilegon, beberapa waktu lalu.

Juhdi Sayyidi, Penggagas Kampung Merah Putih yang juga menjadi Kabid Kebangsaan di Kesbangpol mengatakan, bahwa untuk sementara belum ada niat untuk memindahkan dalam waktu dekat.

“Awal-awal peresmian sebenarnya sudah mau kita pindahkan dan sudah koordinasi juga dengan PT KA, tapi saat kita cek lagi, ternyata perlu biaya juga. Makannya belum kita pindahkan,” ungkap Juhdi melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/1/2018).

Sementara itu, pihak PT KA belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini. (*/Cholis)

Honda