Menunggak Pajak, DJP Banten Menahan Pengusaha di Rutan Kelas II B Serang

SERANG – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten melakukan penyanderaan (Gijzeling) wajib pajak berinisial KJY di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Rabu (26/7/2017).

KJY merupakan pimpinan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat-alat listrik di Provinsi Banten, yang menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan hutang pajak mencapai Rp 5,2 miliar.

Penyanderaan KJY merupakan wajib pajak kedua yang disandera Kanwil DJP Banten selama periode 2015-2017.

“Ini sudah yang kedua kita melakukan Gijzeling, yang pertama 2015,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari kepada wartawan, Rabu (26/7/2017).

KJY dimasukkan dan disandera dalam sel tahanan khusus Gijzeling yang disiapkan Rutan Kelas II B Serang berpisah dari narapidana yang lain.

“Kita sandera hanya untuk mencekal saja, bukan untuk mematikan usahanya, karena dia sempat akan kabur keluar negeri, dia disandera juga sampai WP ini melunasi hutang pajaknya, selain itu Gijzeling ini juga sebagai langkah terakhir kita,” ungkapnya.

Waktu penyanderaan bagi wajib pajak yang mangkir maksimal 6 bulan dan akan dibebaskan setelah hutang pajak dilunasi, namun jika wajib pajak belum mampu melunasi maka akan ditambah masa penyanderaannya.

Sementara itu diketahui jumlah penyandraan wajib pajak di tahun 2015 mencapai 28 wajib pajak, 2016 ada 58 wajib pajak, 2017 sampai 2 Minggu lalu ada 59 usulan penyanderaan terhadap 39 wajib pajak dan yang sudah disetujui 31 wajib pajak. (*)

Honda