Merasa Dicurangi, Calkades Montor Lapor Polisi & DPMPD Pandeglang

Sankyu

PANDEGLANG – Tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan pada 5 November Lalu, Calon Kepala Desa dari Desa Montor Kecamatan Pagelaran ini laporkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan kepala desa Montor ke pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) Pandeglang, Senin (13/11/2017) dengan dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 dan Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Panitia Pilkades.

Calkades nomor urut 1 Desa Montor Kecamatan Pagelaran, Irsyad mengatakan, laporannya mengenai pelanggaran Peraturan Bupati (Perbub) nomor 9 tahun 2017 dan dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia Pilkades.

“Intinya melaporkan dugaan pelanggaran Perbup yang dilakukan oleh Badan Permusyawarat Desa (BPD) dan pungli yang dilakukan oleh panitia Pilkades sebesar Rp 400 ribu sebelum tahapan kampanye, kata mereka (Panitia Pilkades) untuk biaya kampanye,” terang Irsyad usai memberikan laporan, Senin (13/11/2017).

Sekda ramadhan

Untuk pelanggaran Perbup, Irysad mengaku sudah melaporkan permasalah itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang beberapa hari yang lalu.

“Hari ini kami juga akan ke Sekda dan DPMPD mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kami sebelumnya sudah sejauh mana,” pungkasnya.

Kanit Tipkor Polres Pandegalng, Ipda Rahmat Andika menyampaikan, kalau Polres Pandeglang menyarankan untuk dugaan pelanggaran Perbup sebaiknya dibawah ke PTUN sedangkan untuk dugaan pungli pelapor harus bisa membuktikan itu dengan menunjukan kwitansi.

Semuanya ke masalah administrasi, kalau disitu tidak ada unsur pidananya, intinya melaporkan melaporkan BPD dan ada pungutan sewaktu kampanye kata pelapor, tapi mereka harus bisa menunjukan kwitansi sebab kalau tidak ada kwitansi kita tidak bisa menangani,” ujarnya.(*/Gatot)

Honda