Meski Masih Rugi Rp536 M, Krakatau Steel Optimis 2019 Membaik

CILEGON – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) memproyeksikan kinerja perseroan akan membaik sepanjang 2019. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, potensi perbaikan tersebut merupakan dampak dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018. Beleid tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik curang impor baja.

“Pasca Permendag 110 pastinya lebih bagus,” ungkap Silmy di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Dengan semakin ditekannya praktik curang impor baja, Silmy juga berharap nantinya hal tersebut berdampak positif terhadap bisnis perseroan. Sebab hingga kini, perseroan masih mengupayakan dapat meraup laba.

“Kita sedang mengupayakan laba. Tapi yang pasti fundamental bisnisnya dulu, industrinya rapi. Kita usahakan baik di 3 bulan pertama maupun di awal tahun 2019,” ujarnya.

Menurut Silmy, ada beberapa upaya yang bakal ditempuh oleh perseroan untuk memperbaiki laporan keuangan yang masih minus. Pertama, pihaknya akan mengatur kembali struktur organisasi bisnis.

Perseroan akan memilah mana yang bakal dioptimalkan dan mana yang akan dicarikan strategic partner.

“Salah satu yang sudah berhasil adalah Permendag 110 terus sekarang proses restrukturisasi, pembenahan di proses produksi supply chain. Harapannya ketika kita sehat, kita bisa ikut menyehatkan industri baja nasional,” ujarnya.

Sebagai catatan, volume penjualan emiten berkode saham KRAS itu naik 14,29 persen secara tahunan menjadi 1,59 juta ton pada kuartal III 2018. Adapun, KRAS menekan kerugian 51,18 persen secara tahunan pada kuartal III 2018.

Jumlah rugi bersih yang dibukukan turun dari USD 75,05 juta pada kuartal III 2017 menjadi USD 37,78 juta atau sekitar Rp 536,476 miliar (kurs Rp 14.200) pada kuartal III 2018. (*/Kumparan)

Honda