MUI Tuding Kemenkes Berbohong Soal Kehalalan Vaksin

Dprd ied

FAKTA BANTEN – Masyarakat kembali akan dihadapkan pada program Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI, yakni vaksinasi massal measles rubella (MR).

Tahun ini dikabarkan program tersebut akan digencarkan di wilayah luar Jawa, salah satunya Kalimantan Timur. Rencananya program ini dimulai Agustus-September 2018.

Vaksin MR adalah kombinasi vaksin campak atau Measles (M) dan Rubella (R). Namun selama ini umat Muslim khususnya, masih merasa bingung dengan status Kehalalan vaksin tersebut.

Sesuai UU Jaminan Produk Halal, setiap produk perlu dipastikan kehalalannya sebagai jaminan bagi kaum Muslim. Status itu ditentukan oleh Sertifikasi Halal MUI.

Selama ini vaksin MR dipropagandakan sudah halal. Namun, fakta itu telah dibantah tegas oleh pihak MUI dan LPPOM MUI sejak tahun 2017 lalu.

Pihak Bio Farma selaku penyedia vaksin MR tersebut, ternyata belum mengajukan penelitian ke MUI. Terlebih vaksin ini diketahui diproduksi oleh pabrik yang ada di India.

Wasekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain, secara tegas membantah status kehalalan Vaksin MR. Menurutnya MUI justru belum pernah menerima sampel vaksin terkait, untuk diperiksa kehalalannya.

“Kementerian Kesehatan berbohong masalah kehalalan vaksin. Selalu memakai Fatwa MUI untuk masalah darurat,” tegas KH Tengku, sebagaimana dikutip media online, Sabtu (14/7/2018).

dprd tangsel

KH Tengku, melanjutkan, “Padahal vaksinnya sama sekali belum diperiksa MUI. Bahkan Kemenkes tidak pernah mau memberi sampel untuk diperiksa. Dalam hal ini perlu diviralkan kebohongan Kemenkes agar anak umat Islam tidak dimasukkan vaksin haram,” ujar KH Tengku.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Sertifikasi, Muti Arintawati.

Menurut Muti, sampai saat ini belum ada perkembangan baru terkait status vaksin Rubella. Vaksin tersebut juga belum memiliki sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.

“Jaminan kehalalan produk sangat penting dalam memenuhi hak konsumen. Sampai saat ini produk vaksin yang sudah bersertifikat halal adalah vaksin meningitis dan vaksin flu,” tegasnya.

Sedangkan vaksin MR atau Rubella dan vaksin difteri belum.

Rencananya mulai awal Agustus, akan digelar program vaksin tersebut. Untuk pencanangam program vaksinasi massal di Balikpapan, rencananya bakal dihelat di Pesantren Hidayatullah.

Namun hal itu diingatkan Wasekjen MUI KH Tengku. “Beri tahu Hidayatullah bahwa vaksin itu haram menurut MUI. Belum halal. Diperiksa saja belum. Agar Hidayatullah tidak dipakai menghalalkan yang haram,” tegasnya.

Terpisah, Founder Halal Corner, Aisha Maharani, terkejut atas klaim halal itu. Apalagi yang menyatakan seorang dokter gigi.

“Fatwa halal ditentukan MUI bukan individu apalagi dokter gigi. Jangan sembarangan klaim halal tanpa bukti bisa kena pidana,” ingatnya. (*/KlikBalikpapan.co)

Golkat ied