Nelayan Geruduk DPRD Banten, Sidang Paripurna Raperda RZWP3K Ditunda

Sankyu

SERANG – Ribuan massa dari Koalisi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pengesahan Raperda RZWP3K, Kamis (22/8/2019), di depan kantor DPRD Banten.

Dalam aksinya, massa aksi menilai Pemprov Banten terkesan terburu-buru dalam mengesahkan Raperda RZWP3K di Banten. Pasalnya, massa menganggap bahwa Raperda tersebut akan sangat berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat nelayan di pesisir Banten.

Selain itu, massa juga menuding didalam draft Raperda RZWP3K tersebut tersimpan bentuk baru perampasan bagi ruang hidup masyarakat pesisir.

Sekretari Jendral Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengaku bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan pihaknya terhadap akan disahkannya Raperda RZWP3K oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya, masih terdapat permasalahan-permasalah yang terkandung didalam pasal-pasal Raperda tersebut menjadi alasan pihaknya turut serta dalam aksi penolakan tersebut.

“Kami jauh-jauh datang kesini berharap DPRD Banten mencabut dan tidak mengesahkan RUU RZWP3K, karena melihat banyak sekali pasal-pasal bermasalah didalamnya, dan itu membuka peluang investasi terutama bagi tambang-tambang pesisir,” ucap Susan.

Susan menerangkan bahwa masih adanya ketimpangan ruang yang terkandung didalamnya sehingga pihaknya akan terus melakukan penolakan terhadap Raperda tersebut. Bahkan, dikatakan Susan, dari 22 Provinsi yang sudah mengesahkan Raperda RZWP3K, rata-rata menyimpan banyak permasalahan yang merugikan para nelayan.

“Sedangkan masih ada 13 Provinsi yang belum mengesahkannya, dan semua itu mendapat perlawanan yang cukup keras dari masyarakat,” ungkapnya.

Sekda ramadhan

“Kami turun, untuk memastikan Rapersa RZWP3K tidak disahkan. Kalau memang disahkan, ada upaya hukum yang kami akan lakukan, kemudian kami akan turun lagi kesini,” lanjutnya.

Alhasil, lantaran adanya aksi unjuk rasa dari koalisi AMUK Bahari Banten, sidang paripurna DPRD Banten yang rencananya akan mengesahkan Raperda RZWP3K pada hari ini (Kamis, 22 Agustus 2019) pun urung terlaksana atau dibatalkan sampai batas waktu yang belum diketahui.

Mengetahui hal itu, Koordinator Koalisi Nelayan Banten (KNB), Daddy Hartadi mengaku puas dengan dibatalkannya sidang paripurna terkait rencana pengesahan Raperda RZWP3K di Provinsi Banten.

“Ini memuaskan kita kaum nelayan,” ucapnya.

Daddy menegaskan bahwa Raperda RZWP3K di Banten belum memenuhi syarat untuk diparipurnakan, karena tidak pernah melibatkan masyarakat nelayan dalan perumusannya.

“Berharap kedepan, harus ada narasi-narasi dari pihak nelayan yang masuk kedalam batang tubuh draft Raperda RZWP3K,” tandasnya.

Diketahui, AMUK Bahari Banten yang terdiri dari sejumlah Ormas, LSM dan Mahasiswa mulai dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), WALHI Jakarta, LBH Rakyat Banten, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Koalisi Nelayan Banten, LSM Haramain, BALHI, PMAG, Riung Hijau, Serikat Nelayan Lontar, Komunitas Nelayan Dadap, Himpunan Nelayan Pulo Ampel, Masyarakat Pulau Sangiang, Nelayan Lelehan, Nelayan Ciwandan, Gamsut, FMPT dan UMC turut serta dalam aksi unjuk rasa menolak Raperda RZWP3K tersebut. (*/Qih)

 

Honda