Operasi Zebra 2017, Polres Lebak Berhasil Sita 80 Unit Kendaraan Tanpa Surat

Sankyu

LEBAK – Operasi Zebra Kalimaya yang digelar secara serentak di Indonesia hari ini Selasa (14/11/2017) dinyatakan selesai. Di wilayah hukum Polres Lebak, diketahui ada sekitar 2.436 pelanggar berhasil dijaring petugas. Kebanyakan pelanggaran hanya diberi sanksi tilang.

Operasi yang digelar di perbatasan Kabupaten Lebak dan Serang, tepatnya di Jalan Raya Oteng Warunggunung Selasa sore tadi, berhasil mengamankan satu buah kendaraan roda 4 merk Toyota Yaris dan puluhan kendaraan roda dua.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Lebak AKP Roby Heri Saputra, Operasi Zebra Kalimaya yang dilakukan sore tadi merupakan operasi terakhir hari ke-14 sesuai target yang telah ditentukan secara Nasional.

“Ya ini merupakan hari ke-14, sesuai target pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2017 dilaksanakan selama 14 hari, hingga hari terakhir ini, selama kegiatan kita telah berhasil mengeluarkan surat tilang sebanyak 2436 lembar,” ujar AKP Roby saat ditemui di lokasi, Selasa (14/11/2017).

Sekda ramadhan

Satlantas Polres Lebak sendiri mengaku telah berhasil mengamankan 80 kendaraan tanpa surat, namun meski begitu belum bisa kita nyatakan bahwa kendaran tersebut bodong.

“Kita masih menunggu selama dua bulan, jika selama dua bulan tidak ada yang mengambilnya maka akan kita simpulkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan bodong,” jelas AKP Roby.

Menurutnya, kebanyakan pelanggaran terjadi pada aturan yang bersifat rawan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, dan pelanggar yang berasal dari luar wilayah kota.

“Kita jaring para pelanggar yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, dan semua yang berkaitan dalam aturan lalu lintas, diharapkan masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu-lintas sesuai Undang-undang yang berlaku, sadar berkendara berarti menyayangi hidup anda,” pungkasnya. (*/Ria)

Honda