PAN dan Demokrat Cilegon Nilai Putusan Bawaslu Adil

CILEGON – Keputusan sidang adjudikasi mengabulkan permohonan pemohon dan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah dibacakan.

Menanggapi itu, Alawi Mahmud, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon mengatakan bahwa Bawaslu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

“Bawaslu telah mengambil keputusan secara adil dengan dasar-dasarnya beberapa regulasi undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu cukup konstitusional, dan KPU juga sudah melaksanakan konstitusinya,” katanya sesuai sidang pada Senin, (3/9/2018) di Kantor Bawaslu Cilegon.

Alawi menilai bahwa UU menjadi patokan sehingga peraturan di bawahnya mengikuti.

“KPU punya kewenangan menerbitkan peraturannya, akan tetapi Undang-undang (UU) lebih tinggi, kami meminta ke KPU kembali menetapkan menjadi Memenuhi Syarat (MS) sesuai putusan sidang adjudikasi,” imbuhnya.

Kartini dprd serang

Senada dengan itu, Ahmad Haris Suratinoyo, selaku Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon mengatakan bahwa pihaknya menerima baik putusan itu.

“Alhamdulillah bahwa keadilan di Cilegon itu masih ada, kami tidak memprediksi, kami berjalan sesuai dengan fakta hukum,” katanya.

Ketika ditanyai perihal sikap KPU menunggu konsultasi dengan Provinsi, Ahmad juga meyakini akan dilaksanakannya keputusan sidang.

“Saya rasa KPU harus menjalankan ini, karena sudah keputusan Majelis Hakim, saya yakin KPU akan melaksanakan keputusan ini,” imbuhnya.(*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2513964″]

Polda