Panwaslu Kota Serang: Branding Kendaraan Bacaleg, Tidak Boleh

Dprd ied

SERANG – Bakal calon legislatif (bacaleg) yang berkeinginan menjadi peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dilarang berkampanye dalam bentuk apapun sebelum ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) pada September 2018 mendatang.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan DCT.

Disampaikan Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono, bahwa bacaleg belum diperbolehkan untuk berkampanye dalam bentuk apapun sampai nanti ditetapkan sebagai DCT.

“Saat ini yang boleh itu hanya bendera, karena saat ini belum ada caleg, nanti penetapan DCT di tanggal 23 September, sebelum tanggal segitu bacaleg belum diperbolehkan untuk berkampanye,” ungkap Rudi kepada faktabanten.co.id saat dihubungi via WhatsApp.

Dijelaskan Rudi, sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Gambar-gambar yang dimaksud untuk dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).

Disingung terkait sosialisasi bacaleg yang melakukan branding di kendaraan, Rudi mengatakan kalau hal tersebut juga termasuk kedalam pelanggaran.

dprd tangsel

“Ya itu nggak boleh, bacaleg yang melakukan branding di kendaraan, karena branding belum ada aturannya,” ujarnya.

“Intinya belum boleh bacaleg berkampanye,” ditegaskan Rudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan memberikan teguran kepada bacaleg yang masih melakukan sosialisasi pencalonan.

“Kita akan tegur, dan tertibkan apabila ada bacaleg yang kampanye dengan memasang spanduk, baligho dan lainnya,” ujarnya.

Ia pun menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan Pemilu kepada seluruh partai Pemilu yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

“Nanti di tanggal 7 Mei kita akan melakukan sosialisasi lagi, karena masih banyak yang melanggar,” tandasnya.

Terakhir, Ia pun mengimbau kepada seluruh bacaleg agar sama-sama menjaga kondusifitas Pemilu, menaati aturan-aturan pemilu, dan untuk sementara tidak melakukan kegiatan kampanye. (*/Ndol)

Golkat ied