Panwaslu Lebak Tolak Gugatan Bakal Calon Perseorangan CS-DS

Dprd ied

LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak menolak gugatan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS). Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni dalam sidang putusan sengketa Pilkada Lebak 2018 yang digelar di kantor Panwaslu Lebak, Sabtu (3/3/2018).

Keputusan dibacakan oleh Ketua Panwaslu Lebak Ade Jukroni, dengan disaksikan oleh Balon pasangan CS-DS (Pemohon), Ketua KPU Lebak Ahmad Saprudin bersama anggota (Termohon). Sidang putusan sengketa Pilkada mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI – Polri.

Ketua Panwaslu Lebak Ade Jukroni, menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan maka pasangan perseorangan CS-DS dinyatakan gugur dengan tidak bisanya maju dalam tahapan Pilkada selanjutnya.

“Kita menolak pokok gugatan pemohon, dengan begitu pasangan perseorangan tidak bisa maju ke tahap selanjutnya dalam tahapan Pilkada Lebak 2018,” kata ketua Panwaslu Lebak, Ade Jurkoni kepada wartawan, Sabtu (3/3/2018).

Masih dikatakan Ade, penolakan tersebut didasari atas keterangan saksi dan fakta-fakta yang terdapat dalam sidang.

“Berdasarkan keterangan para saksi, pasangan CS-DS tidak memenuhi berkas persyaratan pencalonan saat mendaftar ke KPU. Keputusan ini sudah sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

dprd tangsel

Menurutnya, pasangan CS-DS masih bisa menempuh upaya hukum lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menyiapkan seluruh bukti yang menjadi dasar gugatan mereka.

“Jika tidak puas dengan keputusan Panwaslu, mereka bisa banding ke PTUN,” ungkapnya.

Sementara itu, bakal calon Bupati dari jalur perseorangan Cecep Sumarno merasa kecewa atas putusan Panwaslu Lebak, dan akan menempuh langkah hukum lain.

“Kita akan menempuh jalur hukum lain yang memang diperbolehkan dalam tahapan Pilkada ini,” ujar Cecep.

Dikatakan Cecep, pihaknya telah meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebak ini.

“Kemarin kami sudah meminta Bawaslu Provinsi dan Banwaslu RI untuk turun langsung memantau pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebak ini, dan melaporkan bagaimana kondisi KPU dan Panwaslu di Lebak. Karena waktu yang terbatas dan kesibukan yang padat, mereka belum bisa kesini,” ujarnya.

Diketahui, bakal calon dari jalur perseorangan CS-DS menggugat keputusan KPU Lebak yang menolak persyaratan pencalonan CS-DS lantaran berkas pencalonanya tidak lengkap. Mereka menduga, KPU melakukan kecurangan yakni menghilangkan dan memanipulasi beberapa berkas penting yang menjadi persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. (*/Sandi)

Golkat ied