PDAM Tirta Berkah Pandeglang, Disebut Belum Pernah Bayar Kompensasi ke Perum Perhutani

Sankyu

PANDEGLANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, disebut belum pernah membayar dana kompensasi kepada pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten. Dana kompensasi yang harus dibayar perusahaan daerah milik Pemkab Pandeglang itu, dikenakan atas pemanfaatan air baku PDAM dari kawasan hutan Perum Perhutani yakni pemanfaatan sumber mata air cilagra.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Perhutani Pandeglang Agus Suhendar saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/11/2017).

“Kompensasi itu berdasarkankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani, dan PP Nomor 3 Tahun 2008 perubahan atas PP Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, perusahaan yang memanfaatkan air dari kawasan hutan negara maka berkewajiban membayar kompensasi kepada Perum perhutani,” kata Agus Suhendar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/11/2017).

Baca Juga : PT KTI Bangunkan Instalasi Air Siap Minum untuk Ponpes An Nawawi Tanara

Agus Suhendar mengaku pernah mengingatkan pihak PDAM Tirta Berkah Pandeglang terkait dana kompensasi tersebut melalui surat resmi pada tahun 2016 lalu, Namun dari pihak PDAM menjawab bahwa perusahaan saat sedang mengalami kerugian.

Sekda ramadhan

“Kami pernah kirim surat kepada PDAM terkait dana kompensasi Jasa Pemanfaatan lingkungan pada tahun 2016 lalu (Pada jamannya pak Ateng-Red), Namun pihak PDAM menjawab bahwa pihaknya sedang mengalami kerugian sehinga tidak bisa membayar kompensasi tersebut, tapi sampai saat sekarang belum ada kabar juga,” ujar Agus.

Terpisah, Kabag hubungan pelanggan PDAM Berkah Tirta Pandeglang, Euis Yuningsih mengaku, tidak pernah mengetahui jika pihaknya mempunyai kewajiban membayar kompensasi kepada pihak Perhutani Pandeglang, karena menurutnya sampai saat ini, pihaknya belum pernah mendapatkan informasi atau sosialisasi dari pihak Perhutani terkait aturan pemanfaatan air dari kawasan Perhutani pandeglang.

“Klo emang bener ada aturannya belum pernah kita di kasih pemberitahuan dari dinas terkait (Perum Perhutani- red) atau diundang sosialisasi,” kata Euis saat dihubungi melalui ponselnya.

Saat ditanya mengenai sumber mata air yang dikelola PDAM yang ada di wilayah perhutani, Euis tidak mengetahui secara detail sumber mata air mana yang berada diwilayah perhutani pandeglang.

“Coba nanti ibu tanya dulu ke orang produksi dan sumber,” imbuhnya. (*?Gatot)

Honda