Pejabat Krakatau Steel dan Anak Usaha Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

Sankyu

CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan penerapan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), Senin (9/10/2017).

Ini bentuk komitmen Anti Korupsi, dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG) di lingkungan Krakatau Steel dan Grup (KSG).

Salah satu upaya konkret dalam penerapan GCG, menurut Direktur Utama Krakatau Steel, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, dapat dimulai dengan melaksanakan LHKPN bagi seluruh pejabat di Krakatau Steel.

“Komisaris dan Direksi PT KS, General Manager PT KS, para Manajer PT KS, komisaris dan direksi seluruh anak perusahaan serta direksi dan pengawas Dana Pensiun PT KS harus melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal itu sesuai dengan Permen BUMN nomor 1 tahun 2011 pasal 41 ayat 2 tentang penerapan GCG,” jelas pria yang akrab disapa Maswig ini.

Maswig menegaskan, dalam mengimplementasikan GCG perlu adanya pemantauan dari lembaga negara seperti KPK.

Sekda ramadhan

“Kami mengundang KPK untuk melakukan sosialisasi tentang LHKPN kepada penyelenggara negara seperti kami supaya bisa menjadi lebih patuh lagi. Terlebih saat ini sistem LHKPN sudah menggunakan sistem elektronik (e-LHKPN-red) yang kabarnya bisa mempermudah proses laporan. Makanya saya berharap kegiatan ini (sosialisasi e-LHKPN-red) bisa bermanfaat,” tuturnya.

Sementara Ketua Tim Pendaftaran LHKPN pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK, Ben Hardy Saragih, menyerukan kepada seluruh pejabat di lingkungan Krakatau Steel Grup agar dapat lebih patuh dalam melakukan LHKPN.

“Melalui e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dapat lebih mudah dilakukan. Pengisian formulirnya pun dibuat lebih sederhana dan praktis,” katanya.

Ben Hardy menjelaskan, tujuan dilakukannya pemeriksaan LHKPN adalah untuk mengetahui tingkat kewajaran terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara.

“Kami sangat menyarankan agar dalam mengisi LHKPN dilakukan secara jelas dan benar adanya. Sehingga seluruh harta kekayaan yang dimiliki seluruhnya terlaporkan dengan baik di KPK dan terhindar dari dugaan korupsi. Nanti kan, akan dilihat dari penghasilannya apakah sesuai dengan profil penerimaannya. Untuk harta lainya, yang penting ada historikal dari kepemilikan harta tersebut yang dilaporkan ke kami,” tuturnya. (*/Red)

Honda