Pekerjaan Molor, Kontraktor Proyek Alun-alun Kota Cilegon Terancam Denda

Dprd ied

CILEGON – Proyek pembangunan Alun-alun Kota Cilegon yang berlokasi di eks lahan helipad PT Krakatau Steel, dipastikan molor atau kembali mengalami keterlambatan pekerjaan lagi, sementara kontraktor pelaksana PT Pagar Alam Perkasa, akan dikenai denda penalti.

Sebelumnya diketahui, batas akhir pelaksanaan pembangunan Alun-alun Cilegon ini selesai pada tanggal 7 Desember lalu, sebagimana tertera dalam kontrak 027/017/SP/Pemb.Alun/PPK/DPKP. Namun pihak pelaksana mengajukan Addendum atau tambahan waktu pekerjaan selama 14 hari atau hingga tanggal 21 Desember 2017, hari ini.

Dalam pantauan langsung faktabanten.co.id di lokasi proyek Kamis (21/12/2017) sore ini, tampak terlihat masih banyak bidang pekerjaan yang belum rampung. Seperti Podium Membran, 21 Kios Kuliner Rangka Baja, Lampu Penerangan, Gudang Panel Lampu dan Pompa Air Mancur, Pembongkaran Pagar Lama, Penataan Taman dan sebagainya.

Sepertinya “butuh ribuan pasukan Jin” jika ingin bisa menyelesaikan proyek ini hingga pukul 00.00 WIB atau batas akhir pemberian addendum di hari ini.

Dipastikan bakal molor laginya pekerjaan Alun-alun Cilegon ini, diakui oleh beberapa pekerja lapangan di lokasi proyek tersebut.

dprd tangsel

“Impossible bisa selesai hari inimah pak, belum ngecornya,” ungkap Pardi, pekerja di bagian Gudang Panel.

Begitu juga apa yang dikatakan Ahmad, pekerja yang sedang memasang Lampu Penerangan.

“Nggak selesai hari ini mah kang, soalnya saya tahunya kata bos harus selesai bulan Desember ini,” akunya.

Saat Fakta Banten coba mengkonfirmasi kepada kontraktor pelaksana, Sangkot selaku pemilik PT Pagar Alam Perkasa, tampak sedang tidak berada di lokasi proyek, Kamis (21/12/2017) hari ini. Walaupun ketika ditemui beberapa hari yang lalu, pihaknya mengatakan optimis bisa menyelesaikan pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 23.850.000.000 ini.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putera, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihaknya mengaku masih memberikan kesempatan pekerjaan kepada PT Pagar Alam Perkasa selama 5 hari kedepan, dengan dikenakan sanksi penalti yang sesuaikan pada ketentuan progress pekerjaan.

“Masih diberi kesempatan sampai tanggal 27 Desember, dengan dikenakan denda, dari tanggal 22 sampai tanggal 27. Progress per hari ini 95%, dendanya 1/1000 x 6 hari × sisa progress,” jelas Aziz singkat. (*/Ilung)

Golkat ied