Pelaku Pembunuhan di Cikeusik Berhasil Dibekuk Polisi

Sankyu

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang dan dibantu oleh tim Satjatanras Dirkrimum Polda Banten telah berhasil mengungkap misteri pembunuhan sadis seorang wanita Siti Aminah (Korban) atau pemilik toko peralatan listrik dan sembako warga kampung Cikareo Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik pada (13/2) lalu, Hal tersebut terbukti dengan ditangkap Yohan Sawor alias Yoyon yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Yohan Sawor alias Yoyon ditangkap tidak jauh dari rumah korban yakni di sekitar wilayah kecamatan Cikeusik pada Kamis (2/3) kemarin, pria yang akrab disapa Yoyon tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan cara kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Siti Aminah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polisi Resor (POLRES) Pandeglang, Indra Lutiarto Amsono saat menggelar Press Rillis, di markas besar kepolisian resort pandeglang, Jumat (2/3).

“Alhamdulillah dalam kurun waktu 14 Hari, Satreskrim yang dibantu oleh Satjatanras Dirkrimum Polda Banten telah berhasil menangkap terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban (Siti Aminah) di Cikeusik, Kamis (1/2) kemarin,” ujarnya.

Sekda ramadhan

Indra menjelaskan, Pembunuhan tersebut bermula kala pelaku hendak mencuri uang didalam toko milik korban namun terpergok oleh korban (Siti Amanah), takut perbuatannya diketahui oranglain, pelaku langsung mencekik dan menikam korban dengan pisau dapur yang berada di rumah korban pada (13/2) lalu.

“Motif pembunuhannya adalah Ekonomi, dimana pelaku pada saat akan mengambil uang di toko korban, terpergok oleh korban sehingga dilakukan penganiayaan oleh pelaku sampai dengan korban meninggal dunia,” ungkapnya mantan Kapolres Soppeng tersebut.

Ditambahkan Kasat Reskrim polres Pandeglang, Oka Nurmulya Hayatman, selain mengamankan pelaku pembunuhan, aparat kepolisian juga mengamankan Deni bin Odeh warga kampung citaritih, Desa pondok panjang kecamatan Cihara di jalan raya binuangeun atau tepatnya di wilayah kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak, Deni ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian. Karena menurutnya Deni diduga telah membeli motor curian dari pelaku pembunuhan.

“Kami juga menangkap pria yang berinisial (D), yang diduga menjadi seorang penadah barang curian dan dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit Motor Vario, Hand Phone dan seutas tali,” bebernya. (*/Gatot)

Honda