Pemerintah Didesak Atasi Persoalan Kerusakan Lingkungan di Banten

CILEGON – Setelah santer disorot sejumlah kalangan pasca menyandang predikat jumlah pengangguran tertinggi kedua se Indonesia, semakin banyaknya kerusakan lingkungan di Provinsi Banten yang disebabkan oleh aktivitas industri juga kembali mendapat sorotan oleh eleman masyarakat Banten.

Seperti yang disampaikan oleh Komandan Brigade Ormas Peta Siliwangi Banten, Malik Ibrohim. Pihaknya menyoroti berbagai persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Banten.

Baca Juga : Sungai di Ciwandan Tercemar Limbah Pabrik Gula PT SUJ, Sudah Berapa Lama?

“Berbagai persoalan yang mengakibatkan krisis lingkungan sering dikeluhkan masyarakat, terutama persoalan tambang pasir, reklamasi, polusi industri, ini menjadi misteri di tengah-tengah kehidupan masyarakat Banten, fakta yang terjadi akibat semua aktivitas industri tersebut adalah kerusakan lahan pertanian, penghancuran gunung, pencemaran lingkungan, pemusnahahan sumber pangan sampai perubahan iklim,” terang Malik, kepada faktabanten.co.id Rabu (8/11/2017)

Lebih lanjut Malik menjelaskan, dampak negatif terhadap masyarakat Banten akibat kerusakan lingkungan tersebut, dan mendesak kepada pemerintah agar lebih serius menangani persoalan lingkungan.

Kartini dprd serang

Berbagai fakta buruk akibat industri yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan perubahan iklim yang terjadi di Provinsi Banten belakangan ini, seperti pembuangan limbah pabrik gula PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) dan Reklamasi Pantai Pulorida di Cilegon, pencemaran sungai Ciujung, penambangan pasir di wilayah Lebak, dan potensi ancaman penambangan pasir laut di Pantai Utara Banten.

“Ormas Peta Siliwangi Banten sebagai bagian dari masyarakat Banten mendesak agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar serius menangani krisis lingkungan dan keselamatan masyarakat yang terancam,” tegasnya.

Baca Juga : Ada Reklamasi Tak Berizin di Pantai Pulorida Merak, 5 Bulan Berjalan Kok Didiamkan?

Malik juga berharap agar pemerintah untuk berani menghentikan aktivitas industri berupa tambang dan reklamasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

“Yaitu dengan mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan tambang pasir, reklamasi, dan mencegah pencemaran lingkungan yang berasal dari industri. Jika ini dibiarkan, masyarakat Banten dalam keadaan bahaya,” pungkasnya. (*/Ilung)

Polda