Pemilik Gudang Miras di PCI yang Digerebek Bulan Mei Lalu Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

SERANG – Kasus penggerebekan Gudang Minuman Keras (miras) oleh warga di Kompleks Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2017 lalu, kini sudah mulai terlihat ada titik terang, yakni dengan ditetapkannya pemilik toko bernama ‘Abun’ sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Serang Kota.

Kepala Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Richardo Hutasoit, kali ini membenarkan, bahwa si pemilik toko ‘Abun’ sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan.

“Abun (pemilik toko) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi faktabanten.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2017).

Lanjut Ricardo menjelaskan, meski ditetapkanya Abun sebagai tersangka, namun dalam proses pemeriksaan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Alasannya, yang si tersangka Abun sudah berusia lanjut dan masih menjalani pengobatan dari penyakitnya.

“Kalau tersangka kita periksa minggu depan. Dia masih berobat jalan, kita masih pertimbangkan pemahamannya,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, Reskrim Polres Serang Kota baru menetapkan satu orang tersangka.

Sebelumnya dalam penggerebekan, puluhan warga bersama dengan aparat Kepolisian mencurigai Toko Material Bangunan ‘Bintang Terang’ yang beralamat di Pondok Cilegon Indah (PCI) RT 04 RW 05 blok C 22 Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Setelah dipaksa toko tersebut dibuka, benar saja didapati ribuan botol Miras berbagai merk, dan juga Miras oplosan yang sudah dikemas dalam plastik dan jeriken. (*)

 
Penulis: Temon.

Honda