Pemilik Tanah yang Mau Dibebaskan untuk Tol Serang – Panimbang Harus Punya KTP-E

Sankyu

PANDEGLANG – Program wajib KTP yang kini digalakkan pemerintah baik dari tingkat pusat hingga daerah mewajibkan semua pengadaan termasuk kebijakan pembebasan tanah untuk tol Panimbang – Serang penduduk pemilik lahan harus memiliki KTP-E.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang melakukan perekaman data KTP-E hingga tingkat Desa.

Program jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang di 4 desa yang menjadi target prioritas perekaman KTP-E adalah di Kecamatan Panimbang.

Hal ini menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Tb Safrudin adalah untuk membantu masyarakat yang lahannya masuk dalam plot pembebasan Tol Panimbang – Serang.

“Layanan jemput bola ini salah satunya adalah karena Tol Panimbang-Serang, agar lahannya bisa dibayar masyarakat harus memiliki KTP-Elektronik,” ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (16/5/2017).

Dari data Disdukcapil Pandeglang, masyarakat Kabupaten Pandeglang yang telah masuk dalam daftar Wajib KTP 825,299 sementara yang telah melakukan perekaman KTP-E adalah 770,470.

Sekda ramadhan

Ada sekitar 5.4759 jiwa lebih masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pandeglang, program perekaman di desa mampu merekam minimal 50 orang setiap harinya.

“Setiap 4 desa yang kita buka untuk perekaman adalah 3 hari,” imbuhnya.

Sementara itu meninjau dari lokasi perekaman KTP-E di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, warga antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Bahkan menurut Kepala Desa Mekarsari, Sukarna Jaya dengan diselenggarakannya perekaman keliling tersebut masyarakat telah terbantu, mengingat saat ini masih banyak warganya yang belum memiliki KTP-E.

“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini dan kami sangat senang karena masih banyak warga kami yang belum melakukan perekaman KTP-E,” katanya, Selasa (16/5/2017). (*)

Honda