Pemilik Warung Kopi di Kota Serang Ini Ditangkap karena Edarkan Obat Keras Ilegal

SERANG – Warung Kopi milik Rubiah (41) asal Kampung Kroya Lama, RT 006/002 Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, kedapatan menjual atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard serta tidak memiliki izin edar.

Barang bukti obat keras ilegal serta satu orang tersangka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Serang Kota diantaranya;

*1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 213 (dua ratus tiga belas) butir pil Hexymer.

*60 (enam puluh) bungkus plastik klip kecil yang per satu bungkusnya berisikan 5 (lima) butir, totalnya yaitu 300 (tiga ratus) butir pil Hexymer.

Dari pers rilis yang disebar melalui pesan whatsapp, Satreskrim Serang Kota, melakukan penggerebekan pada pukul 21.30 WIB (28/9/2017) Kamis malam Jum’at, pada warung kopi yang beralamat di Jalan Banten Lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik warung kopi yang memproduksi serta menjual obat tanpa izin edar.

“Ia bener mas, itu kemarin (Kamis, 28/9/2017) malem,” ungkap Komarudin saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Sabtu (30/9/2017). (*/Temon)

Honda