Pemkot Tangsel Dinilai Langgar RTRW Nasional Terkait Izin Merida Dream House

Dprd ied

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Banten 2010-2030 dan RTRW Tangsel 2011-2031. Ini terkait dengan keluarnya izin mendirikan bangunan Perumahan Merida Dream House di Bambu Apus, Pamulang.

Dilansir dari bisnisjakarta.co.id, salah seorang warga bernama Rahmat mengatakan, izin pembangunan cluster perumahan tersebut tetap dikeluarkan pemerintah daerah setempat, meski sudah keluar keputusan bahwa kawasan tersebut masuk dalam rencana pembangunan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II).

Perumahan Merida Dream House masuk dalam kawasan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere yang telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 591/029/PL.DTRP/2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere dan Kunciran-Serpong di Kabupaten Tangerang.

dprd tangsel

Sementara pembangunan perumahan merujuk pada perizinan yang baru diterbitkan Pemkot Tangsel pada 2011, antara lain: Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang Selatan, Penetapan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 653.1/497-BP2T/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Pengesahan Rencana Tapak, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 648.3/2157-BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang Selatan.

“Pada saat surat-surat perizinan itu disahkan dan diberikan kepada pengembang, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemkot Tangsel bahwa lokasi yang akan dibangun perumahan itu akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere. Ini yang kami sesalkan,” imbuhnya.

Rahmat menambahkan, setelah warga mulai menetap di perumahan tersebut sejak akhir 2011 dan awal 2012. Namun belum genap satu tahun, tiba-tiba tersiar kabar bahwa lokasi perumahan yang ditempati warga terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere. Kabar tersebut terbukti valid, lantaran P2T Tangsel melakukan proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas dan pengukuran bidang tanah di lokasi perumahan.

“Berdasarkan sosialisasi tersebut, warga baru menyadari bahwa izin pembangunan perumahan Merida yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel menyalahi aturan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, rencana pembangunan ruas jalan tol JORR II Serpong – Cinere telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007,” tandasnya. (*/Ilung)

Golkat ied