Pemuda Pengedar Tramadol Di Pandeglang Diamankan Polisi

Dprd ied

SERANG – Warga Kampung Curug Sawer RT 01 RW 09 kabupaten Pandeglang diamankan oleh ‘tim Badak’ Polres Pandeglang karena kedapatan mengedarkan Tramadol.

Pemuda bernama Navi Randa bin Jafarudin (20) berhasil dibekuk di dalam toko kosmetik yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Menurut Kabid humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi Priadinata, penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang pada Sabtu, 24 November 2018 pukul 21:30 karena telah melanggar UU RI No 36 tahun 2009.

“Seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 36 th 2009,” ujar kabid humas Polda Banten, Senin 26 November 2018.

dprd tangsel

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan obat jenis Tramadol sebanyak 8 lempeng yang dibungkus plastik hitam, diketahui tiap lempengnya berisikan 10 butir.

“Dan 1 bungkus bekas rokok merk surya pro yang didalamnya berisikan 15 bungkus plastik bening berisikan obat jenis Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan 5 butir dengan jumlah keseluruhan 75 butir serta uang sebesar Rp.1.340.000, yang disimpan pelaku di dalam ember warna hitam tempat menyimpan uang di rak kaca toko,” imbuhnya.

Ia meminta masyarakat dapat bekerjasama dalam memberantas narkoba jenis apapun di wilayah Banten.

“Jangan sekali-sekali mencobanya, dan bila menemui adanya peredaran narkoba maupun miras maka masyarakat juga dapat menginformasikan kepada Polisi terdekat,” paparnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (*/Dave)

Golkat ied