Penanganan Kasus Pelanggaran PNS di Pilkada Kota Serang Dipertanyakan

SERANG – Mantan Tim Advokat nomor tiga dari pasangan Syafrudin+Subadri, Nandang Wira Kusumah, mempertanyakan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 lalu yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Ya kami mempertanyakan tentang kasus ASN yang pernah di laporkan ke Bawaslu Kota Serang atas nama Ali Akbar yang ikut mengkampanyekan Paslon nomor urut satu,” kata Nandang kepada awak media, Senin (20/8/2018).

Padahal menurutnya, perkara keterlibatan ASN yang menjabat Lurah Kota Baru itu pun sudah dilaporkan pihaknya kepada Bawaslu Kota Serang. Namun, hingga kini penyelesaiannya tidak ada kejelasan.

“Kenapa perkara tersebut tidak terselesaikan? Atas nama keadilan saya mendesak kepada Bawaslu Kota Serang agar segera menyelesaikan dan menindaklanjuti laporan tersebut. Saya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Nandang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Paridih mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat dan tindak lanjutnya sudah ada di status laporan.

Ia pun memberi contoh untuk kasus seperti Plt Lurah Cilaku, info yang diterima dari Asda Pemkot Serang, yang bersangkutan sudah diberhentikan. Begitu juga Plt Lurah Masjid Priyayi sudah mendapat teguran dari Asda I Pemkot Serang.

Kartini dprd serang

“Bagi kita setiap laporan yg masuk kita tindak lanjuti ke instansi yang berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Asda 1 Pemkot Serang, Nanang Syaefudin mengatakan, terkait pelanggaran ASN yang di Priyayi sudah ditindaklanjuti dan sudah diberikan teguran ringan.

“Sudah kita tindak lanjuti, itu Lurah Priyayi itu udah ada teguran ringan,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Kalau untuk Lurah Kota Baru , gak ada laporan ke saya. Karena ini ranah pilkada, Panwas lah yang melakukan proses, kalau tidak ada rekomendasi dari Panwas ya kita mau membuktikannya melalui apa, biasanya ada surat yang diberikan,” ungkapnya.

Nanang pun menegaskan bahwa pihaknya hanya mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti Lurah Priyayi yang sudah diberikan teguran, dan mengaku pihaknya belum mendapat laporan terkait keterlibatan ASN pada Pilkada Serentak didaerah lainnya.

“Yang terlibat hanya di Priyayi aja, dan kalau Kota Baru dan Taktakan belum ada. Tapi itu juga yang di Priyayi tidak ASN murni karena dulu mantan Kades yang jadi Lurah,” tandasnya. (*/Ndol)

[socialpoll id=”2513964″]

Polda