Pendaftaran Diperpanjang, KPU Lebak Masih Tunggu Calon Pesaing Iti-Ade

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memperpanjang waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Pilkada 2018, hingga tiga hari kedepan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya, usai rapat pleno di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Sabtu (13/1/2018).

Sri Astuti Wijaya mengatakan, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan dibuka kembali pada tanggal 14 sampai dengan 16 Januari 2018.

“Kami buka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari kedepan, tepatnya 14-16 Januari 2018,” kata Sri Astuti Wijaya kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).

Lebih lanjut Sri menuturkan, perpanjangan pendaftaran bakal calon ini berdasar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017, serta Surat Edaran KPU No. 533 tahun 2016 tentang Tahapan Pencalonan yang hanya terdapat satu pasangan calon.

“KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya

Ia pun menambahkan, jika tidak ada (yang mendaftar) sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pilkada Lebak 2018 hanya ada satu pasangan calon.

“Tapi kalau tetap ada satu pasangan calon setelah masa perpanjangan pendaftaran, maka KPU tetap akan melanjutkan proses pemilihan dengan satu paslon,” tandasnya.

Sementara diketahui, pada Rabu 10 Januari 2018 lalu, pasangan bakal calon petahana, yakni Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi telah mendaftarkan diri ke KPU Lebak dengan diusung oleh 11 parpol.

Seluruh parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Lebak diketahui sudah habis diborong oleh pasangan Iti-Ade ini. Karenanya peluang akan adanya pesaing, atau calon lain yang mendaftar melalui pengusungan parpol, seakan mustahil terjadi meskipun ada perpanjangan masa pendaftaran. (*/Sandi)

Honda