Pendaftaran Partai Politik di KPU Cilegon Masih Minim

CILEGON – Partai Politik yang melakukan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual untuk Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cilegon, terbilang masih minim. Pasalnya sejak dibuka pada tanggal 3 Oktober lalu hingga hari ini, Senin (9/10/2017), terbilang baru ada dua partai politik saja yang sudah melakukan pendaftaran.

Tercatat dari dua partai politik yang sudah melakukan pendaftaran di KPUD Cilegon hingga hari ini adalah Partai Republik dan Partai Perindo, dan itupun masih ada beberapa poin yang masih harus dilengkapi.

Padahal, bukan hanya partai politik baru yang diwajibkan melakukan pendaftaraan dan verifikasi ini, tapi juga partai politik yang lama untuk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu ada 73 Partai Politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham RI.

Ketua KPU Kota Cilegon Fatullah Hasyim, saat ditanyakan mengatakan, parpol harus melengkapi semua syarat yang ditentukan dalam hal pendaftaran ini.

“Sementara ini yang sudah menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen pendaftar Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik, baru Partai Perindo dan itu pun masih banyak catatan – catatan yang harus di perbaiki selain itu adalah Partai Republik yang juga masih ada beberapa catatan yang harus dikoreksi lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fatullah juga menjelaskan, semua dokumen yang akan diverifikasi harus diinput pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kartini dprd serang

“Mekanisme yang harus ditempuh seperti dokumen yang diberikan secara langsung ke KPU dan data Sipol semuanya harus Matcing. Berdasarkan Per-KPU No 7 tahun 2017 tentang pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik peseta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, semuanya serentak se Indonesia melaksanakan pada waktu yg bersamaan,” jelas Fatullah.

Saat ditanyakan soal ketentuan keputusan penerimaan pendaftaraan Parpol ini, Fatullah menegaskan akan ditentukan oleh KPU RI.

“KPU Daerah hanya memberikan catatan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administratif dan faktual, tahapan selanjutnya ke KPUD dan akan diputuskan oleh KPU RI,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Republik Ali Rohman mengatakan, sebelumnya Partai Republik sudah mendaftarkan diri paling pertama tanggal 3 Oktober 2017 dan sekarang 9 Oktober 2017 merupakan kedatangannya yang kedua kali di kantor KPU, namun proses belum juga memenuhi syarat.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, berdasarkan ketentuan KPU salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan paling sedikit 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk Kota Cilegon (404.426 Jiwa).

“Sementara ini Partai Republik baru dapat menyerahkan KTP di KPU sebanyak 360, dan minimal pihaknya harus menyerahkan 404 KTP ke KPU,” ungkapnya. (*/Ilung)

Polda