Pengelolaan Tahura Banten Kini Jadi Kewenangan Pemkab Pandeglang?

Sankyu

SERANG – Setelah sempat sengketa dalam pengelolaannya, Taman Hutan Raya (Tahura) Banten yang berlokasi di Gunung Aseupan, Pandeglang, kini melalui Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.186/KSDAE/DIKA/KSA.0/4/2017 mengalihkan wewenang pengelolaan dari Pemprov Banten ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Banten tertanggal 26 April 2017 tersebut diterbitkan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya penunjukan Pemprov Banten sebagai pengelola Tahura Banten dikuatkan dengan Surat Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.244/KSDAE/KK/KSA.1/6/2016 tertanggal 13 Juni 2016.

Sekda ramadhan

Namun hasil telaah yang dilakukan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 Pasal 14 ayat 2 tentang pelaksanaan pengelolaan Tahura yang berada di Kabupaten/Kota maka kewenangannya ada di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu dalam surat S.186/KSDAE/DIKA/KSA.0/4/2017 tersebut juga diperintahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk mengalihkan Personel, Pendanaan, prasarana serta dokumen (P3D) terkait Tahura ini kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.(*)

Penulis: Yosep.

Honda