Pengembang Bintaro Jaya Dituding Caplok Lahan Milik Warga Tanpa Proses Jual Beli

TANGSEL – Sengketa tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya di wilayah Bintaro Pondok Aren seperti tak ada habisnya.

Kali ini, kasus serupa juga dialami oleh H. Salman Alfarisi, warga Pondok Ranji RT 002 RW 001 Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur. Ia merasa heran tanah seluas 1.360 meter persegi yang berlokasi di Rawa Gledek RT 03/01, Kelurahan Pondok Aren, di Jalan Raya Pondok Aren, Kota Tangsel, bersengketa kepemilikan karena dikuasai oleh pihak lain.

Pasalnya, tanah seluas 1.360 meter persegi tersebut diduga memiliki dokumen kepemilikan ganda, antara pengembang Bintaro Jaya dan warga atas nama Salman Al-farisi.

Salman Al-farisi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan seluas 1.360 meter dengan nomor AJB 103/2009 merasa tak terima atas tanah yang dibelinya pada tahun 2009 lalu, ternyata sudah bersertifikat yang dimiliki pula oleh pengembang.

Seperti dikatakan Salman pada Minggu (26/3/2017) di lokasi, kami akan terus menempuh jalur hukum sampai benar – benar clean and clear.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya lah sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum dari Salman Alfarisi, Isram SH kepada media.

Isram selaku kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak dari kliennya.

“Kami akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah hukum sudah kami lakukan,” katanya.

Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan penguasaan secara fisik bahkan proses pemagaran menggunakan tembok berlin/panel sudah dilakukan. Tak hanya itu, pemasangan plang atas kepemilikan tanah atas Nama H. Salman Al-farisi dengan Nomor AJB 103/2009.

“Tanah ini milik H. Salman Al-farisi berdasarkan AJB 103/2009,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Bintaro Jaya yang disebut telah menguasai tanah tersebut. (*)

Honda