Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Lebak Selatan Menggila

Dprd ied

LEBAK – Praktik pengambilan pasir laut tanpa izin di Kabupaten Lebak terutama di wilayah Selatan semakin marak. Pengerukan pasir tanpa izin tersebut, terus dilakukan oleh penambang ilegal, salah satunya di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Syarief salah satu kuasa lahan di areal lokasi pasir laut, kepada faktabanten.co.id menuturkan, dirinya merasa sangat kecewa kepada pengelola pasir tersebut, karena pohon pandan yang ada di sepanjang pantai hilang. Selain itu, cara pengambilan pasir pun sudah mengarah ke darat, hal ini dipastikan bisa mengakibatkan abrasi laut.

“Padahal saya sebelumnya sudah wanti-wanti kepada pengelola, awas jangan sampai hilang pohon-pohon itu dan pengambilan pasirpun jangan sampai menuju ke daratan. Tapi ternyata teguran saya sama sekali tidak diindahkannya, bahkan sekarang pengambilan pasir itu sudah mengarah ke daratan tuh kelihatan,” ungkapnya, Jumat (23/2/2018).

dprd tangsel

Syarief juga mengungkapkan, dirinya berharap kepada pihak yang berwenang, terutama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lebak agar secepatanya menertibkan lokasi pasir tanpa izin tersebut. Pasalnya, kalau tidak segera ditertibkan akan merusak lingkungan juga mengakibatkan abrasi laut.

Di tempat berbeda, Hifni Nawawi, pemilik lahan lokasi pasir tanpa izin kepada faktabanten.co.id menegaskan, bahwa dirinya sudah mempercayakan kepada Syarief untuk memberhentikan tambang pasir tersebut, cuma pihak pengelola membandel.

“Enak saja. Saya tiap tahun bayar pajak, orang lain yang merasakan enaknya. Saya mohon kepada aparat di Kabupaten Lebak segera nenertibkan lokasi pasir tak berizin itu, di samping merusak lingkungan Kampung Cikumpay juga ada indikasi abrasi laut mengancam,” tegasnya. (*/Sandi)

Golkat ied