Penyelidikan Kasus Penggelapan Ribuan Ton Besi Skrap PT KS Akan Libatkan BPK

CILEGON – Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan komitmennya untuk serius dalam membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh PT Krakatau Steel, terutama yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penggelapan besi skrap yang diangkut sebanyak 21 truk pada Jumat (21/7/2017) pekan lalu.

Polda Banten juga sudah memeriksa sejumlah pihak dari manajemen PT Krakatau Steel, maupun PT Interwood (terduga pembeli dan penerima besi skrap dari PT KS), untuk pendalaman kasus yang berpotensi dijerat oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini.

Sementara ditemui wartawan saat pemasangan Police Line barang bukti 21 truk bermuatan besi skrap seberat 735 ton di Pool PT PGP, Rabu (26/7/2017) kemarin, Kanit 2 Subdit 3 Tipikor Polda Banten, Kompol DN Hamzah mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan proses penyelidikan, termasuk akan melibatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit di tubuh PT Krakatau Steel.

“Kami akan meminta audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jelas mempunyai kewenangan, dan untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Kompol DN Hamzah.

 

Elemen Masyarakat Terus Mengawal

Di lain pihak, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) James Makapedua menegaskan, bahwa terkait kasus tersebut pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Saat ini pihak Polda sedang mem-police line barang bukti, maka mari kita sama-sama mengawal ke depan proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak Polda Banten,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pintu gerbang dalam membuka borok korupsi di tubuh manajemen PT KS, dan untuk perbaikan tata kelola BUMN kedepannya.

“Perusahaan itu (PT KS – red) tidak pernah tersentuh hukum atau bisa disebut kebal. Karena itu kami akan mengawal sampai setuntas-tuntasnya, sehingga yang terkait dengan dugaan korupsi agar dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Kepolisian Republik Indonesia,” tegas James singkat. (*)

Honda