PNS Laki-laki Bisa Cuti Sebulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

Dprd ied

FAKTA BANTEN – Pegawai negeri sipil diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan aparatur sipil negara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, dalam poin IIE Nomor 3 peraturan Kepala BKN tersebut disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

dprd tangsel

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

“Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan,” ujar Ridwan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. (*/cnnindonesia)

Golkat ied