Polisi Akui Ada Penyetruman kepada Korlap Aksi Mahasiswa Saat Kritisi WH-Andika

Dprd ied

SERANG – Koordinator Komunitas Soedirman 30 (KMS30) yang menjadi orator dalam aksi unjuk rasa mengkritisi 11 bulan kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim – Andika Hazrumy, pada hari Kamis, 12 April 2018 kemarin di KP3B, Curug, Kota Serang, mengaku mendapat tindakan represif dari anggota Satuan Sabhara Polres Serang Kota dengan menggunakan alat kejut listrik (stun gun).

Saat aksi berlangsung, dirinya mengaku disetrum oleh salah seorang anggota polisi pengamanan aksi.

“Awalnya saya memajukan massa aksi untuk mendekati gerbang KP3B, lalu orasi beberapa menit, kemudian ketika saya memajukan lagi massa aksi, tiba-tiba pak polisi yang memakai rompi hitam menyetrum paha saya yang sebelah kiri, saya pun langsung lemas dan tidak bisa berorasi lagi,” ungkapnya saat ditemui di Kampus UIN Banten, Kamis (12/4/2018) malam.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Sabhara Polres Serang Kota, AKP Olan Banuaran memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut. Ia pun mengakui bahwa yang melakukan penyetruman terhadap koordinator KMS30 yang tengah berorasi adalah benar dari anak buahnya.

“Yang memegang senjata listrik stun gun memang anggota saya. Saya juga ada di lokasi, kaget mendengar setrum-setrum.. loh, setrum apaan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jum’at (13/4/2018).

dprd tangsel

“Jadi bisa saya klarifikasi bahwa kejadian ini sebenarnya tidak disengaja, kepencet terus pendemo lewat, jadi kena setrum. Kalau sengaja, masa sih pahanya, harusnya kan badannya,” lanjutnya.

Diterangkan AKP Olan, bahwa membawa senjata listrik bagi Sabhara di masa awalnya itu tidak diperkenankan, termasuk senjata tajam dan peluru hampa, kecuali pasukan Brimob yang membawa pemukul untuk memukul mundur massa apabila situasinya dirasa sudah tidak kondusif.

“Memang, disitu ada senjata listrik tapi saya pegang dan gak saya bawa karena dalam pengamanan unjuj rasa tidak diperbolehkan membawa senjata kecuali alat pemukul mundur massa,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan akan melakukan proses terhadap anggotanya tersebut, namun bukan atas tindakan penyetruman, melainkan atas tindakan kelalaian dalam bekerja.

“Berkasnya sudah kami serahkan ke Propam Polres Serang Kota untuk selanjutnya diberikan tindakan atas kelalaiannya dalam bertugas,” tandasnya. (*/Ndol)

Golkat ied