Polres Cilegon Ekspos Tindak Pidana Ranmor, 7 Pelaku dan 46 Motor Diamankan

CILEGON – Polres Cilegon menggelar press conference Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) dengan pemberatan di lingkungan Kota Cilegon dan sekitarnya, di halaman Mapolres Kota Cilegon, Senin (28/8/2018) siang.

Sebanyak 7 pelaku, 46 motor, berikut barang bukti dihadirkan di hadapan puluhan wartawan. Turut hadir Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso, Wakapolres Kompol Fredi Harbakti, dan Kasat Reskrim AKP Dadi Pradana.

Dalam keterangannya, Rizki mengatakan tim Satreskrim Polres Cilegon dalam 1 pekan ini berhasil mengungkap 2 jaringan dengan daerah operasi kejahatan sekitar Cilegon, Pandeglang dan Lebak.

Dari ekspos, diperoleh 7 pelaku yaitu Ridwan, Jaenudin, Onji, Juhdi, Novi Adih alias Bejo, dan Ahmad.

“Untuk sementara kami berhasil mengamankan 46 unit kendaraan roda 2 berbagai merk dan kemungkinan masih terus bertambah dalam waktu 1-2 hari ke depan,” jelas Rizki.

Jadi, lanjut Rizki, ada 2 jaringan dengan 7 tersangka dengan peranan berbeda, ada sebagai pemetik di lapangan, pendana dan penampung hasil kejahatan.

Rizki pun menghimbau, bagi masyarakat khususnya Kota Cilegon yang merasa kehilangan motor, bisa datang ke Mapolres Kota Cilegon dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah yaitu STNK Dan BPKB.

“Semua gratis dan tidak dipungut biaya,” tegas Rizki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Dadi Pradana mengungkapkan para pelaku mengincar motor secara acak.

Ketemu di parkiran atau di perumahan, tidak ada target khusus.

“Muter, ketemu, langsung petik,” jelas Dadi.

Sistemnya, lanjut Dadi, sudah tertata rapih. Ada yang menyiapkan kunci, pendana, dan ada tempat penampung kendaraan curian. Semua tindak pencurian dilakukan hanya dengan kunci ‘T’, dan tidak membawa senjata tajam.

Sepanjang tahun 2018 ada sekitar 48 TKP di Cilegon dan 7 TKP di luar Cilegon yaitu di Pandeglang dan perbatasan Anyer-Cinangka.

“Harga motor ini dikisaran 2 juta hingga 3 juta tergantung merk dan kondisi motor. Ada 2 orang residivis dan ada penyandang dana sebagai otak kejahatan dengan inisal RD. Ancaman hukuman sendiri untuk pelaku 9 tahun dan 7 tahun untuk penadah,” tegas Dadi. (*/Red)

[socialpoll id=”2513964″]

Honda