Polres Lebak Amankan 1,7 Kg Ganja dan 5 Pengedar Narkoba

Dprd ied

LEBAK – Polres Lebak berhasil mengungkap 4 kasus peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika golongan I berjenis Ganja, Shabu, dan Termbakau Gorila. Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam periode bulan September – November 2018.

Sebanyak 5 terduga pelaku pengedar narkoba telah diamankan oleh Polres Lebak. Adapun inisal terduga pengedar yang diamankan Polres Lebak adalah FR warga Kecamatan Rangkasbitung, DD (23) warga Kecamatan Cibeber, EI (28) warga Kecamatan Bayah, RZ (22) warga Kecamatan Kalanganyar dan satu pelaku yang masih di bawah umur.

Dari tangan FR pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,7 Kg dan satu unit handphone, dari tangan DD telah diamankan shabu seberat 0,8 gram, 7 bungkus plastik bening berisikan shabu dan satu unit hanphone dari tangan EI, serta 2 bungkus plastik bening berisikan tembakau gorilla dan satu unit handphone dari tangan RZ.

Kaporles Lebak AKBP Dani Arianto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika berjenis ganja, shabu dan tembakau gorilla di wilayah hukum Porles Lebak. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku di 3 lokasi berbeda yaitu Kecamatan Cibeber, Bayah, dan Rangkasbitung pada Kamis (8/11/2018).

dprd tangsel

“Ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah saya tanggani dengan mengamankan 1,7 Kg ganja dan obat-obatan terlarang lainya dari tangan para pelaku,” jelas Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kepada media di kegiatan Press Conference Polres Lebak, Rabu (28/11).

Dani menuturkan, dilihat dari jumlah barang dan cara pemasarannya para pelaku dikategorikan sebagai pengedar besar yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Akibatnya, para pelaku akan terjerat 3 pasal yaitu pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kita harap para pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya, sehingga dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat,” tuturnya.

Ketika ditanyai pihak media, para pelaku berhasil mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar yang berlokasi di Pasar Senen, Jakarta dan wilayah kota Tangerang, Banten. Bahkan menurut pengakuan RZ (22), dirinya berhasil mendapatkan barang haram berupa tembakau gorilla melalui pembelian online di salah satu media sosial. Barang haram tersebut telah Ia pakai selama satu minggu.

“Saya beli secara online di wilayah Tangerang. 2,5 gramnya dihargai Rp 300 ribu,” kata RZ ketika ditanyai awak media. (*/sandi)

Golkat ied