Polres Pandeglang Ungkap Gerombolan Pencuri Motor

Dprd ied

PANDEGLANG – Polres Pandeglang berhasil menangkap sembilan orang pelaku yang diduga telah melakukan serangkaian pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Selain para pelaku, barang bukti enam kendaraan roda dua pun berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku setelah adanya laporan kejadian pencurian disertai ancaman oleh para pelaku terhadap korban di Kampung Pasir Embe Desa pakuluran, Kecamatan Koroncong, pada 8 Agustus 2018 lalu .

“Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap sembilan orang tersangka dengan peran masing-masing, tiga orang melakukan eksekusi, dua orang melakukan pemantauan. Penadah ini empat orang dari situ kita kembangkan lagi dan dari keterangan ada tempat lain,” ucapnya, Senin (20/8/2018).

Para pelaku ini menurut, Indra merupakan incaran pihak kepolisian karena beberapa kali aksi mereka yang meresahkan warga.

“Ada yang di lakukan pencuriannya di dalam rumah, ada yang di alun-alun, ada juga yang mengancam korban dengan kekerasan dan mengambil handphonenya, mereka ini komplotan dan sudah beberapa kali melakukan, baru ketangkap ini,” imbuhnya .

dprd tangsel

Lebih lanjut ia mengatakan, motif para pelaku tersebut melakukan pencurian untuk keperluan sehari-hari.

“Sembilan tersangka ini kita tahan di Polres Pandeglang, motifnya untuk belanja saja, untuk beli makan dan minuman. Ini sedang kita dalami apakah ini spesialis mio, karena kendaraan tersebut mudah dicuri atau ada hal lain, bulan ini banyak kendaraan beat yang hilang,” katanya.

Pihak kepolisian juga akan mengembalikan seluruh barang bukti kepada pemilik sah kendaraan tersebut.

“Ini ada korban yang motornya dicuri akan kami kembalikan. Pelaku dikenakan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

Sekedar diketahui tiga pelaku masih berstatus pelajar dan satu diantaranya masih dibawah umur. Para pelaku tersebut dikenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan atau 480 KUHP.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita satu unit kendaraan roda dua Satria FU warna biru hitam dengan plat nomor A 2262 GO dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin rusak, lima kendaraan Yamaha Mio Matahari, satu buah handphone warna putih silver, satu buah pisau dan satu buah celurit. (*/Dave)

Golkat ied