Proses Hukum Petani Sukardi di Pandeglang Diduga Direkayasa

PANDEGLANG – Sudah enam bulan, Suhardi, petani miskin asal Kampung Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung Pandeglang, ditahan di Rutan Pandeglang Karena dituduh mencuri 9 tandan buah kelapa sawit awal 2017 lalu.

Menurut Kuasa Hukumnya, Ai Erlangga, kasus yang menjerat kliennya tersebut seperti dipaksakan, karena menurut lawyer dari LBH Matahari Bangsa tersebut kasus Suhardi merupakan tindak pidana ringan.

“Kasusnya Suhardi ini seperti dipaksakan oleh Polsek Cibaliung, masa perkara biasa bahkan tindak pidana ringan harus ditahan sampe 6 bulan,” ujar Ai kepada faktabanten.co.id, Rabu (17/5/2017).

Menurut aturan ujar Ai, penahanan atas kasus Suhardi ini seharusnya paling lama adalah 3 bulan.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana pencurian biasa Bab 1 Pasal 1 bahwa dalam kategori atas perubahan nilai kerugian dari Rp 250.000 menjadi perubahan Rp 2.500.000 adalah tindak pidana ringan dengan hukuman 3 bulan penjara atau di bebaskan tidak perlu di tahan,” ujarnya.

Rabu (17/4/2017) siang ini Suhardi diagendakan masuk dalam sidang pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU atas rekayasa tuduhan pencurian kelapa sawit dengan barang bukti yang dihadapkan sebanyak 9 tandan kelapa sawit yang dinominalkan dalam sejumlah uang Rp 2.500.000.(*)

Penulis: Yosep

Honda