Rapat Evaluasi, Bawaslu Kabupaten Serang Kantongi 29 Laporan Pelanggaran Pemilu

Sankyu

SERANG – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai. Catatan evaluasi kinerja penyelenggara Pemilu menjadi bahan rekomendasi untuk kontestasi politik selanjutnya. Seiring dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar rapat evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, berbagai bentuk pencegahan pengawasan dan tindakan dalam proses penyelenggaraan Pemilu sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Terbukti dengan banyaknya laporan pelanggaran yang diterima.

Sekda ramadhan

“Laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Serang ada 29, yang diregistrasi ada 25, yang tidak teregister ada 4, untuk jenis pelanggaran pidana ada 13, etik 1 dan jenis pelanggaran lainya ada 11,” kata Yadi saat memimpin rapat evaluasi dengan seluruh peserta di salah satu Hotel di Kota Serang. Jumat, (11/10/2019).

Dikatakan Yadi, kegiatan ini sekaligus untuk meminta masukan, tanggapan dan dukungan kepada stakeholder, partai politik selaku peserta Pemilu serta para mahasiswa.

“Dukungan moril sangat diharapkan. Bawaslu Kabupaten Serang ketika melakukan pengawasan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” ujarnya. (*/Qih)

Honda