Razia Lalu-lintas Polres Cilegon, 3 Bulan Ada 4000 Pelanggaran Didominasi Pelajar

CILEGON – Polres Cilegon bekerjasama dengan Dinas Perhubungan menggelar razia kendaraan baik roda dua dan roda empat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Masjid At-Taubah Kubangsepat, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Selasa (27/3/2018).

Sebanyak 57 pelanggar yang berhasil ditindak, dari 30 barang bukti STNK kemudian yang SIM 12 dan kendaraan roda dua khusunya ada 13 dan roda empat ada 2.

Menurutnya, rata-rata saat diperiksa tidak membawa SIM dan STNK, selain itu ada yang SIM nya mati dan STNK nya mati.

Sementara itu, Ipda Abdul Haris Munandar Kanit TurJawali Lantas Polres Cilegon mengatakan, rata-rata yang kena razia anak sekolah yang masih di bawah umur.

“Anak sekolah di bawah umur sebetulnya tidak boleh menggunakan kendaraan, akan tetapi orang tuanya memberikan kendaraan dan sebagian besar surat-surat ketinggalan atau ada juga yang STNK nya mati,” katanya.

Harapannya, masyarakat agar lebih tertib berlalu-lintas karena untuk kelancaran ketertiban yang terutama menghindari kecelakaan.

Ipda Abdul Haris juga menambahkan, selama 3 bulan ini total kendaraan yang melanggar sebanyak hampir 4000 yang didominasi kendaraan roda dua. (*/Tolet)

Honda