Resahkan Warga, Komplotan Pencuri Ternak Dibekuk Polsek Cipanas Lebak

Dprd ied

LEBAK – Komplotan pencuri hewan ternak yang sering beraksi di Kabupaten Bogor dan Lebak berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipanas, Polres Lebak, pada Kamis (25/1/2018) lalu.

Petugas berhasil menangkap 6 tersangka yang selama ini kerap meresahkan warga.

Menurut Kapolsek Cipanas Kompol Chotim, keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian tiga ekor kerbau di Kampung Tales, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Enam pelaku pencurian ternak kerbau tersebut yakni Ak alias Sad (23) warga Kampung Babakan Inpres RT01/RW02 Desa Sinarjaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak; Jk alias Juk (33) warga Kampung Cibeureum RT04/RW03, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak; Kh alias Kad (35), warga Kampung Carang Datang RT01/RW01, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang; dan Nur (34) warga Kampung Lurah RT08/RW03, Desa Cipayung, Kabupaten Lebak.

dprd tangsel

Lalu El alias Cek (34) warga Kampung Cublek RT04/RW02, Desa Bamgoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor; dan Rud (32) warga Kampung Cipunglu, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

“Komplotan ini sudah lama melakukan pencurian ternak kerbau, tapi baru tertangkap. Di wilayah Jasinga Kabupaten Bogor sudah beberapa kali kejadian, di Cipanas Lebak ini sudah dua kali dan itu mereka akui,” ujar M Chotim.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam komplotan itu saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Cipanas, Polres Lebak.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun,” tutup M Chotim. (*/Sandi)

Golkat ied