Retribusi Pantai Karang Sari Carita Tak Jelas

PANDEGLANG – Anggaran retribusi pengelolaan pantai Karang Sari, di Desa Sukadame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang mulai dari tahun 2015-2016 hingga 2017 yang masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang melalui Dinas Pariwisata tidak jelas. Pasalnya, dana retribusi tersebut hanya dinikmati segelintir oknum dinas terkait.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pihak pengelola kawasan wisata pantai Karang Sari tersebut tidak memiliki kerja sama pengelolaan secara tertulis. Akan tetapi, pihak pengelola diberikan wajiban untuk membayar retribusi dalam setiap tahunnya, dengan kesepatanan secara lisan antara pengelola dan Dinas Pariwisata Pandeglang.

Untuk 2017 target retribusi parkir yang harus dibayar pengelola ke dinas terkait sebesar Rp 130 juta lebih. Sementara besaran retribusi dari tahun 2015 – 2016 tidak diketahui jumlahnya yang sudah dikeluarkan oleh pihak pengelola ke dinas terkait.

Baca Juga : Warga Layangkan Petisi Terkait Rusaknya Jalan Menuju Ujung Kulon

Pengelola wisata pantai Karang Sari Carita, Lusia menjelaskan, kalau pengelolaan wisata pantai tersebut tidak pernah ada kerja sama secara tertulis dengan Dinas Pariwisata Pandeglang. Akan tetapi, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk membayar retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Memang kita tidak pernah ada kerja sama, namun kami diwajibkan untuk membayar reyribusi ke Pemda sesuai perjanjian yang sudah dilakukan. Namun perjanjian yang dilakukan hanya sebatas lisan, tidak secara tertulis,” ungkapnya, Sabtu (21/10/17)

Kartini dprd serang

Katanya, untuh retribusi yang harus dibayar di tahun 2017 sebesar Rp 130 juta lebih. Sementara untuk 2015 dan 2016 dirinya mengaku tidak negitu hafal, namun dana yang sudah masuk ke Pemda tahun ini sebesar Rp 60 juta.

“Kalau tahun lalu saya kurang hafal, namun tahun ini sudah masuk sebesar Rp 60 juta ke Pemda Pandeglang,” katanya

Menurutnya, memang retribusi dua tahun lalu dananya acak-acakan, tidak jelas masuknya ke mana. Apakah kas daerah atau ke kantong pribadi, namun ia mengaku memberikan retribusi tersebut kepada salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Pandeglang, atas nama Dede Akmal.

“Saya juga kapok, karena dana retribusi tahun 2015 – 2016 tidak jelas. Makanya sekarang ini saya menyerahkan dana retribusi itu langsung ke bendahara dinas,” tuturnya

Lanjut Lusia, untuk tiket masuk ke kawasan wisata pantai Karang Sari tersebut, kendaraan roda empat sebesar Rp 100 ribu, roda dua Rp 20 ribu dan bus sebesar Rp 800 ribu.

“Namun harga tiket sebesar itu juga masih bisa negosiasi, artinya harga tiket tidak baku,” tambahnya (*/Achuy)

Polda