Sampai 1 Mei 2018 Belum Registrasi Ulang, Sim Card Siap-siap Diblokir

Dprd ied

SERANG – Seruan untuk segera meregistrasi ulang nomor sim card bagi para pengguna telepon seluler dari Kominfo yang sering masuk ke pesan para pengguna telepon seluler, mendapat respon beragam dari masyarakat. Ada masyarkat yang sudah meregistrasikan ulang kartu prabayarnya, tapi tidak sedikit yang cuek atas himbauan tersebut, dan menganggap kalau itu hanya gertakan belaka.

Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, Hamsin menyampaikan, bahwa informasi tersebut memang langsung dari Kominfo Pusat, sebagai bentuk upaya dari pemerintah dalam menanggulangi berita-berita hoax yang kini tengah marak di masyarakat.

“Diharapkan semua yang memiliki sim card terdaftar, agar tidak dikorbankan oleh berita-berita hoax,” kata Hamsin, di sela-sela acara Kominfo, Selasa (20/3/2018), di salah satu hotel di Kota Serang.

“Kalau sekarang tidak terdaftar, bisa saling fitnah, selain sebagai pencegahan pada berita-berita hoax juga sebagai pembatas penyalahgunaan yang tidak pada mestinya,” jelas dia.

Ia pun membenarkan dengan himbauan dari Kominfo untuk segera meregistrasi ulang sim card nya agar terhindar dari pemblokiran yang akan dilakukan Kominfo.

“Informasi itu insyaAllah betul, karena kalau tanggal 1 Mei 2018 tidak diregistrasi ulang akan diblokir total,” tegasnya.

Ia pun menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kerahasiaan data pribadinya, yang ditakutkan sejumlah masyarakat akan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pemerintah akan bijaksana dalam menjaga kerahasiaan identitas pribadi, sebab kalau dibuka itu bisa kena Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 terkait informasi publik,” tandasnya.

Ia pun berharap kepada masyarakat yang memiliki sim card untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum terkena pemblokiran di tanggal 1 Mei 2018 nanti.

dprd tangsel

Hal senada pun diungkapkan oleh Duty Leader XL Cabang Serang, Ratu Adhe, yang mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk pencegahan terjadinya cyber crime.

“Kalau kita hanya pendukung peraturan yang dikeluarkan Kominfo,” ucap Ratu Adhe, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).

Adhe pun mengatakan, dengan adanya registrasi ulang seperti diharapkan akan mempermudah dalam pelacakan pelaku-pelaku tindak kejahatan cyber crime.

“Info pemblokiran itu bener banget. Tapi hanya pemblokiran sementara, bukan total, dia hanya tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adhe pun menjelaskan bahwa pihaknya bisa menjamin kerahasiaan data pribadi customer yang melakukan registrasi ulang.

“Di kita, saat dilakukan pengecekan yang muncul hanya nama, tempat tanggal lahir, dan NIK, sedangkan informasi data pribadi lainnya tidak muncul,” tukasnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki sim card, khususnya pengguna provider xl untuk segera melakukan registrasi ulang.

“Yang belum registrasi ulang, sebelum terkena pemblokiran. Kalau selama itu merugikan ya kenapa tidak,” himbaunya.

Terakhir, Adhe pun menyampaikan bagi para customer yang masih cuek atas himbauan registrasi ulang tersebut, dan nanti terlanjut terkena pemblokiran untuk tidak khawatir.

“Kalau nanti terlanjur diblokir karena telat registrasi ulang, itu bisa diaktifkan lagi kok. Tinggal di registrasi kan saja, atau bisa datang ke langsung ke XL Center bagi para pengguna XL,” tutupnya. (*/Ndol)

Golkat ied