Satpol PP Bersama Polres Serang Kota Musnahkan Ribuan Miras Sitaan

Dprd ied

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Polres Serang Kota dan Walikota Serang, memusnahkan ribuan miras hasil sitaan, di halaman kantor Walikota Serang, Senin (19/3/2018).

Sebanyak 23.594 botol minuman keras dimusnahkan, miras-miras tersebut didapat dari sitaan di sejumlah tempat di wilayah Kota Serang, seperti di gudang miras Taktakan dan Pasar Rau, serta beberapa tempat hiburan lainnya.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menyatakan bahwa penyitaan miras tersebut sebagai bentuk dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan dan pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Serang.

“Miras didapat dari beberapa titik yang tidak berizin,” ucapnya.

“Ribuan miras itu dari berbagai jenis, dan pemusnahan ini untuk kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya sudah dilakukan aktifitas pemusnahan di alun-alun barat, Kota Serang beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendag, untuk izin masuk distributor harus ada penunjukkan surat izin. Ia pun merujukan kepada Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat yang berlaku di Kota Serang.

“Dalam perda tersebut, belum ada pasal-pasal yang boleh melakukan peredaran miras,” ungkapnya.

dprd tangsel

Kapolres menilai bahwa berdasarkan letak geografisnya, Banten merupakan pintu masuk dari berbagai aspek permasalahan, dari mulai miras sampai narkoba.

Walikota Serang, Tb Haerul Jaman mengatakan bahwa pemusnahan miras tersebut merupakan miras sitaan pihak Polres Serang Kota dan pihak Satpol PP Kota Serang.

“Kegiatan ini sebagai implementasi Perda nomor 2 tahun 2010 terkait penyakit masyarakat,” kata Walikota.

Ia pun menyampaikan bahwa baik Polres atau pun Satpol PP merupakan motivator pelaksanaan dan pengawasan Perda, disamping memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyitaan miras ini sangat sering dilakukan. Untuk itu, kita akan terus lakukan penertiban dan penutupan tempat atau distributor miras yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

Namun Walikota Serang menilai bahwa hak terpenting adalah kesadaran dari seluruh masyarakat, untuk juga memberikan peran sertanya dalam upaya penertiban miras.

“Kembali pada kesadaran masyarakat. Kami sudah mengajak, menghimbau dan memberikan sanksi, tapi masih ada aja yang nakal. Sampai saat ini pun kami rasa, para pelaku usaha miras main kucing-kucingan dengan aparat,” tukasnya. (*/Ndol)

Golkat ied