Selain Merusak Lingkungan, Tambang Batu di Puloampel Juga “Caplok” Lahan Negara?

Dprd ied

SERANG – Aktivitas tambang batu di kawasan Gunung Buntalan Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk, dikeluhkan oleh warga setempat.

Aktivitas perusakan lingkungan itu telah menimbulkan suara bising dan debu yang mengepul mengganggu warga.

“Kami terganggu suara bising dan debu yang masuk ke rumah. Sudah ada sekitar 10 tahunan mah, tapi gak ada yang berani melawan. Pengennya mah berhenti, tapi orang kecil mah mau gimana lagi,” keluh warga Kampung Buntalan, Ihah, kepada faktabanten.co.id, Minggu (27/1/2019).

Selain itu, lokasi tambang batu yang sudah berlangsung lama tersebut, diduga merembet hingga ke lahan aset milik negara yang berada di kawasan Desa Argawana. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pemuda Kecamatan Puloampel yang enggan disebutkan namanya.

“Ada sekitar 6 titik pada pertengahan 2018 lalu dan kabarnya sudah ada yang tidak aktifitas. Jelas kami sesalkan itu apalagi berdampak lingkungan rusak. Dan yang kami sayangkan pada sebagian tambang ada yang mengeksplorasi lahan yang statusnya lahan sitaan negara atau Pengadilan Negeri Serang. Jadi sebelum moneter sekitar tahun 96-an, pembebasan lahan Edy Tansil terkuak memakai kas negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan titik lokasi yang tidak semestinya dilakukan oknum untuk lokasi penambangan. Karena menurutnya, harus dilakukan tahapan yang jelas terlebih dahulu akan status lahan tersebut.

dprd tangsel

“Pembebasan Zona Timur itu karena oknum pembisnis nakal bergeser ke lokasi aset sitaan yang tidak boleh disentuh sesuai ketentuan prosedur seperti lelang. Apalagi bentuk sitaan yang kini ada di Bank Mandiri itu tidak masuk dalam kategori membusuk,” jelasnya.

“Aset sitaan itu kini digarap oleh oknum. Disini ada indikasi pencurian aset negara, setahu saya yang melakukan tambang itu Haji Basri, yang mengatasnamakan izin usaha CV Arif Jaya. Berapa floating yang diberikan di dalam izin eksplorasi luasan bidang lahannya, sesuai apa tidak, ini sangat diragukan kebenarannya,” tegasnya.

Dari pantauan langsung faktabanten.co.id ke lokasi tambang, kerusakan alam yang sudah parah terlihat dan mungkin tidak sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adanya dugaan penggarapan lahan aset sitaan negara juga dibenarkan oleh pengawas tambang di lokasi lain, yang tidak jauh dari lokasi tambang Haji Basri.

“Kalau tambang punya Haji Basri yang itu kang yang ada beko 3 dan banyak mobilnya, kalau yang ini punya Pak Usman, ya benar itu katanya sudah masuk lahan aset sitaan negara. Kemarin sih ada petugas yang datang foto-foto tapi masih operasi juga,” ujarnya.

Namun saat hendak dikonfirmasi, Haji Basri tidak bisa ditemui di lokasi tambangnya. Begitu juga dengan Bank Mandiri dan Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas LH Provinsi Banten, belum bisa dimintai keterangannya soal status lahan dan ada atau tidaknya dokumen perizinan UKL/UPL yang dimiliki penambang. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

Golkat ied