Selain di Cibeber, Ada Lagi Pendukung Ati-Sokhidin Jadi KPPS Pilkada Kecamatan Jombang?

Dprd ied

CILEGON – Kasus dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada Cilegon di tingkat TPS kembali mencuat.

Setelah belum lama ini nama Bambang Andriyanto yang diketahui pengurus Car Free Day (CFD) pendukung Ati-Sokhidin sempat diangkat menjadi KPPS 13 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber. Kali ini ditemukan lagi anggota KPPS berinisial N, istri mantan anggota DPRD Cilegon yang diduga merupakan Tim Pemenangan Ati-Sokhidin di Kecamatan Jombang.

Bahkan menurut salah satu sumber Fakta Banten, wanita berinisial N itu adalah anggota KPPS 17 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, dan diduga terlibat dalam kampanye calon walikota Ratu Ati Marliati. Pasalnya, tempat kampanye Ratu Ati berlangsung di rumahnya, dan juga dipimpin oleh sang suami yang merupakan politisi dari salah satu Parpol Koalisi Ati-Sokhidin.

“Istrinya mantan dewan itu dan juga ketua RW, di rumahnya di gelar kampanye 02, padahal istrinya diangkat jadi KPPS 17 Kelurahan Masigit,” ungkap salah seorang sumber via pesan Whatsapp, Senin (30/11/2020).

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengaku belum mengetahui adanya temuan tersebut, namun ia akan menyampaikan informasi ini ke Divisi Hukum KPU Kota Cilegon.

“Informasinya juga akan saya sampaikan ke Bawaslu,” jelas pria yang akrab disapa Fatur ini, Senin (30/11/2020).

dprd tangsel

Semua bentuk pelanggaran Pilkada secara mekanisme dilaporkan ke Bawaslu, setelah itu Bawaslu akan melakukan klarifikasi. Serta hasilnya Bawaslu akan melakukan rekomendasi ke KPU atau lembaga lain yang terkait.

“SDM tugasnya hanya merekrut, selanjutnya setelah direkrut, pembinaan dan pengawasan ada di divisi hukum,” imbuh Fatur.

Sementara itu, Komisioner Panwas Kecamatan Jombang Arif saat dikonfirmasi, menanyakan kepada wartawan soal bukti yang lebih jelas terkait informasi adanya KPPS yang rumahnya dijadikan tempat kampanye Ati-Sokhidin.

Wartawan Fakta Banten juga mengirimkan gambar foto tentang kegiatan kampanye Ratu Ati yang digelar di rumah yang diduga anggota KPPS 17 Masigit.

“Udah saya sampaikan ke PPK dan PPS agar dikonfirmasi dan diklarifikasi, wewenangnya ada di PPS soalnya. Udah sampe (informasi dugaan tersebut telah masuk) katanya ke PPK dari KPU,” ujar Arif singkat.

Perlu diketahui, KPPS berinisial N diduga ikut hadir dan terlibat saat rumahnya digunakan sebagai tempat kampanye terbuka terbatas yang dihadiri calon walikota Ratu Ati Marliati. N juga diduga merupakan istri salah satu politisi Parpol pengusung Paslon 02 Ratu Ati Marliati – Sokhidin, dimana suaminya merupakan Ketua RW dan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2014-2019 dari Partai NasDem. (*/A.Laksono).

Golkat ied