Sempat Merangkap TKSK, Sekdes di Pandeglang Ini Akhirnya Mundur

PANDEGLANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, mengaku telah bertemu serta menegur Sekretaris Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis yang pada waktu lalu diketahui merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Saat ditemui di kantornya untuk membahas persoalan tersebut, Taufik membenarkan bahwa hal itu sudah terbukti melanggar Peraturan Bupati Pandeglang No 81 Tahun 2016, Kamis (20/4/2017).

“Saya sudah panggil Sekdes dan Kadesnya kesini (Kantor), dia (Sekdes) telah bersedia untuk mengundurkan diri sebagai Sekretaris Desa dan memilih untuk melanjutkan diri sebagai TKSK,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan, dirinya meminta kepada Kepala Desa Tarumanegara untuk segera menggelar seleksi ulang, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa yang mengundurkan diri. Harus segera dilakukan agar pelayanan serta pembangunan di desa tersebut berjalan lancar.

“Harus segera dilakukan seleksi ulang untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Cigeulis membenarkan kalau akan ada seleksi ulang di Desa Tarumanegara untuk mengisi ke kosongan Sekdes. Namun ia mengaku, belum menerima surat pengunduran diri dari Sekdes tersebut.

“Saat ini saya lagi ada rapat di Pandeglang, mungkin besok Sekdes tersebut akan menyerahkan surat pengunduran diri,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggamnya. (*)

Honda