Sengketa Tapal Batas Desa, Kades Cipining Ancam Demo Pemkab Lebak

Sankyu

LEBAK– Kepala Desa Cipining Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Kasta melalui juru bicaranya Abdul Rohman menuntut kepada Pemkab Lebak soal kepastian hukum sengketa tapal Desa seluas 200 Hektare antara Desa Cipining Kecamatan Curugbitung dan Mekarsari Kecamatan Maja.

“Silahkan kalau pihak Pemkab punya tim buktikan jangan diam saja dan selesaikan jangan ada kegiatan di bawah karena keadaan status KUO,” kata Abdul Rohman kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Selain itu Ia juga meminta status KUO atas tanah tersebut, dan meminta agar segera memastikan batas desa, namun jika tidak ada keputusan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jika ada kepastian yang puas saya bersyukur, kalo memang tidak ada kita akan menempuh jalur hukum ke pengadilan, kalau memang mereka mempunyai bukti silahkan buktikan,“ ujarnya.

Sementara itu Komeng menduga persoalan tersebut ada permainan, karena menurutnya kemerdekaan Kades sangat dibatasi.

Sekda ramadhan

“Saya khawatir ini ada permainan di belakangnya soal sengketa tanah tapal desa,” terangnya.

Ia menegaskan jika hari Selasa pekan depan tidak ada keputusun pihaknya akan melakukan aksi ke Pemkab Lebak.

Sementara itu, Kades Mekarsari Usup Supriadi membantah soal adanya isu penyerobotan tanah tapal batas desa, karena menurutnya dia hanya mempertahankan apa yang dilaksanakan pemerintahan sebelumnya dan bekerja sesuaikan dengan DHKP pada tahun 2000 dari Pemda dan sementara masyarakat tidak ada yang dirugikan.

“Ini sudah dimusyawarahkan dengan Pemkab kita tungggu hasilnya,” kata Usup.

Dijelaskan Usup dirinya mengacu pada peta dari Pemkab Lebak  dengan sertifikat pada tahun 1987.

“Sekarang Otonomi Daerah jadi bukan mengacu pada peta Jawa Barat yang dulu, karena pemerintah berhak mengkaji dan mengevaluasi dan wajib merevisi,” tuturnya. (*/Sandi)

Honda