Serangan Ke Rekening Amin Rais

Sankyu

Oleh: Zulkifli Halim
Direktur (ISPP).

Penuntut Umum (PU) KPK yang membacakan tuntutan dalam sidang Tipikor atas nama terdakwa Menteri Kesehatan (2004-2009) Siti Fadilah Supari pada 31 Mei 2017 membuat sensasi besar. Antara lain menyebutkan, terdapat aliran dana alkes ke rekening Muhammad Amien Rais (MAR). Pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman luar biasa. Banyak orang yang berkhayal bahwa MAR terlibat korupsi. Bahkan ada pihak tertentu yang bermimpi di siang bolong, inilah saatnya balas dendam kepada MAR. Mimpi dan khayalan itu berkembang karena mereka tidak paham fakta persidangan yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut fakta persidangan terdapat aliran dana dari perusahaan yang terlibat pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2005/2006, yaitu rekening PT. Mitra Medidua (nomor Rek: 127000044xxxx). Perusahaan yang bergerak di bidang alkes tersebut melakukan transfer dana ke Yurida Adlaini (nomor Rek: 124000442xxxx) enam kali pada 24 Nopember 2005 sampai 22 Desember 2005 berjumlah Rp. 1.860.760.700,–

Sdri. Yurida Adlaini bersama Sdri. Nuki Syahrul adalah pengurus Yayasan Soetrisno Bachir. Soal yayasan ini, tolong jangan dibayangkan suatu lembaga formal kayak The Asia Foundation maupun Yayasan Supersemar. Namanya saja yayasan, tetapi semuanya hanya kegiatan santunan sosial terbatas yang bersifat serba informal. SB pingin penyaluran sumbangan, infak, zakat, sedeqah, santunan sosial korban bencana alam darinya melewati satu pintu saja, maka disebutlah Yayasan SB.

Transaksi yang terjadi antara kedua rekening tersebut dibuktikan dengan photocopy rekening koran maupun legalisasi mutasi dana dari otoritas Bank masing-masing. Berkas tersebut menjadi barang bukti (BB-158). Kedua belah pihak yang bersaksi dalam persidangan juga mengakui keabsahan rekening masing-masing.

Itulah yang digembar-gemborkan oleh Juru bicara KPK bahwa mereka punya bukti tentang adanya aliran dana alkes ke MAR. Padahal, dana itu bukan dari keuangan alkes dan tidak ada mengalir ke rekening Amien Rais.

Fakta persidangan berikutnya adalah barang bukti (BB-159), yaitu transfer dana dari rekening Yurida Adlaini ke rekening Amien Rais. Soetrisno Bachir (SB) memerintahkan Nuki / Yurida untuk ngirim uang kepada MAR. Ini kan sudah kebiasaan mas SB ke pak MAR sejak puluhan tahun yang lalu.

SB membantu kegiatan sosial MAR atas nasehat Ibunya yang berteman akrab dengan ibunya MAR. Apalagi pada waktu itu SB menjabat Ketua Umum PAN dan MAR sebagai Ketua MPP. Tentu saja SB senang sekali MAR mau berkeliling ke kota dan ke desa se Indonesia untuk menggalangan kader dan memperluas basis dukungan konstituen. Rezeki SB juga semakin melimpah, maka diberikanlah dana untuk operasional pak MAR (transportasi/tiket, akomodasi, atribut, meeting packet, tim advance, tim lokal, dst).

Pengiriman uang ke MAR ternyata melalui rekening Bank Yurida Adlaini pada 15 Januari 2007 sampai 2 Nopember 2007 dikirim berkali-kali yang jumlah keseluruhannya Rp. 600 juta. Ketika sensasi PU KPK mencuat dan bikin geger, MAR buat konferensi pers mengakui memang ada aliran dana ke rekeningnya. SB juga bilang ke wartawan, ya itu dana dari saya. Ya dana dari Soetrisno Bachir yang ditransfer via rekening Yurida Adlaini itu.

Maka perlu ditegaskan betul dan disampaikan kepada mereka yang suka berkhayal dan bermimpi itu, bahwa dana yang mengalir ke rekening Amien Rais itu bukan uang dari perusahaan alkes PT. Mitra Medidua, tetapi uang yang berasal dari transfer Stafnya Soetrisno Bachir.

Fakta persidangan perkara Siti Fadilah memunculkan alat bukti yang memperkuat pernyataan MAR dan SB, yaitu keterangan saksi Yurida Adlaini dan saksi Nuki Syahrul. Keduanya bersaksi bahwa Sdr. Frans menjabat sebagai Direksi PT. Sabira, perusahaan milik SB, berkali-kali melakukan transfer uang dalam jumlah besar ke rekening Yurida Adlaini sebagai dana Yayasan SB.

Untuk siapakah uang berjumlah Rp. 1.860.760.700, yang ditransfer enam kali dari perusahaan alat kesehatan PT. Mitra Medidua (nomor Rek: 127000044xxxx) ke Yurida Adlaini (nomor Rek: 124000442xxxx) pada 24 Nopember 2005 sampai 22 Desember 2005?

Fakta persidangan perkara Siti Fadilah memunculkan alat bukti berupa keterangan saksi Nuki Syahrul bahwa bahwa uang tersebut berasal dari Rizaganti Syahrul, suami dari Sdri. Nuki. Alat bukti yang sama juga muncul dari keterangan saksi Yurida Adlaini bahwa itu kiriman suami Nuki Syahrul. Yurida tahu persis, karena setiap transfer tersebut akan masuk, Nuki memberi tahu Yurida bahwa akan ada uang masuk ke rekeningnya.

Misalnya, Nuki Syahrul memberi tahu Yurida bahwa tgl 16 Maret ada transfer sebesar Rp. 119.260.700 dari uang bagi hasil dari bisnis suaminya dengan Andri Krisnamurti. Pada 2 Mei sebesar Rp. 741.500.000. karena Nuki minta pada ke suami Rp. 750 juta, tapi Rp. 8,5 cash dibawa suaminya, maka transfernya sejumlah itu.

Inilah faktanya, Rezaganti mengirim uang kepada isterinya tidak melalui rekeningnya sendiri, tetapi melalui rekening teman bisnis, yaitu Andri Krisnamurti. Bisa dana talangan, pinjam meminjam uang, dari uang bisnis bersama Rezaganti dan Andri berbagai bidang usaha, diantaranya game on line. Dampaknya akan muncul, karena Andri Krisnamurti adalah pemilik PT. Mitra Medidua, perusahaaan pengadaan alat kesehatan yang memasok alkes ke Depkes yang akhirnya diperkarakan di pengadilan. Meskipun Rezaganti tidak ikut berbisnis di bidang alat kesehatan, tetapi dampak dari ngirim uang lewat rekening teman inilah yang memunculkan persoalan.

Uang tersebut langsung dibelanjakan Nuki Syahrul untuk berbagai keperluan seperti: beli mobil, berlian, saham perusahaan. Sejumlah Rp. 280 juta membayar pembeliaan mobil Honda Freed Nopol B 3604 TN dari Tia Nastiti. Membeli berlian 12 karat warna kuning harganya Rp. 1.200 juta alias satu koma dua milyar rupiah. Disamping itu, Nuki juga aktif membeli saham. Dan banyak lagi keperluan lainnya.

Rupanya bagi para pebisnis tertentu, nomor rekening Bank tidak terlalu kaku harus memakai nomor tertentu. Bagi mereka yang penting cash flow bisa berjalan lancar menopang dinamisnya interaksi bisnis. Sedangkan bagi mereka yang selalu berbahasa hukum guna meraih kepentingan tertentu, nomor rekening Bank bisa dijadikan celah hukum guna melancarkan serangan kepada pihak lain.

Itulah yang terjadi sekarang. Uang yang berjumlah Rp.1.860.760.700 yang ditransfer enam kali dari perusahaan alat kesehatan PT. Mitra Medidua (nomor Rek: 127000044xxxx) ke Yurida Adlaini (nomor Rek: 124000442xxxx) pada 24 Nopember 2005 sampai 22 Desember 2005.

Rizaganti mengirim uang kepada Nuki Syahrul, keduanya memakai rekening temannya. Rizaganti memakai rekening Andri yang ternyata itu rekening PT. Mitra Medidua yang sedang bermasalah. Sedangkan Nuki memakai rekening Yurida yang juga ternyata dijadikan rekening untuk cash flow dana Yayasan Soetrisno Bachir.

Menurut kesaksiannya di persidangan, Nuki Syahrul enggan ngantri di kantor Bank, ia suka menitipkan keuangannya dalam rekening Yurida. Nuki hanya mengambil uang melalui ATM. Nuki percaya sekali sama Yurida. Mereka berdua masih famili dekat, bersahabat dan guyuprukun termasuk dalam soal uang, bekerja di perusahaan yang sama, bertemu setiap hari.

Maka bergerilyalah pihak ahli hukum picik yang gemar memakai kacamata kuda untuk mengeksploitasi dan memutarbalikkan fakta tentang pinjam meminjam uang dan nomor rekening ini sebagai celah hukum. Dengan begitu mereka membangun opini jahat bahwa Yayasan Soetrisno Bachir mendapat dana haram pengadaan alat kesehatan, selanjutnya dana itu mengalir ke Amien Rais Rp. 600.

Bagaimana mungkin seorang Soetrisno Bachir (SB) dipersepsikan seperti itu. SB pebisnis yang sama sekali tidak bermain di sektor pengadaan barang/jasa. Bisnisnya di sektor lain dan keuntungannya melimpah. SB gemar memberi sumbangan, termasuk kepada orang di pinggir jalan.

Waktu SB menjadi Ketua Umum PAN dia memindahkan kantor partainya ke gedung berlantai 7 di Jalan Buncit Raya yang dibelinya seharga puluhan milyar rupiah. Setelah SB selesai memimpin PAN, gedung itu dia wakafkan kepada Ormas sosial. Kok bisa bisanya, orang membawanya kepada urusan remehtemeh seperti itu.

Sesungguhnya apa yang terjadi dewasa ini dimana isu korupsi alkes dibawa-bawa ke yayasan SB dan rekening MAR, itu sama sekali bukan penegakan hukum. Mereka sedang melakukan pemutaran balikkan fakta, baik fakta yang muncul di persidangan fakta yang sudah disaksikan sendiri oleh masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari. Mereka membentuk opini di atas pemutar-balikan fakta dan membentuk opini jahat untuk menebar kebencian dan permusuhan.

Sekda ramadhan

Bukti bahwa uang berjumlah Rp. 1.860.760.700, yang ditransfer enam kali dari perusahaan alat kesehatan PT. Mitra Medidua (nomor Rek: 127000044xxxx) ke Yurida Adlaini (nomor Rek: 124000442xxxx) pada 24 Nopember 2005 sampai 22 Desember 2005, tidak masuk ke dana Yayasan Soetrisno Bachir sangat jelas. Dengan demikian juga tidak ada sama sekali yang masuk ke rekening Amien Rais.

Coba perhatikan tanggal dan bulan transfer PT. Mitra Medidua (PT.MM) ke rekening Yurida Adlaini:

Tgl 24 Nopember 2005 sebesar Rp. 50 juta.

Tgl 12 Januari 2006 sebesar Rp. 650 juta.

Tgl 16 Maret 2006 sebesar Rp. 119.260.700.

Tgl 2 Mei 2006 sebesar Rp. 741.500.000.

Tgl 13 Nopember 2006 sebesar Rp. 50 juta.

Tgl 22 Desember 2006 sebesar Rp. 250 juta.

Bandingkan dengan tanggal dan bulan transfer Yurida Adlaini ke rekening Amin Rais:

Tgl 15 Januari 2007 sebesar Rp. 100 juta

Tgl 13 April 2007 sebesar Rp. 100 juta

Tgl 1 Mei 2007 sebesar Rp. 100 juta

Tgl 21 Mei 2007 sebesar Rp. 100 juta

Tgl 13 Agustus 2007 sebesar Rp. 100 juta

Tgl 2 Nopember 2007 sebesar Rp. 100 juta

Terdapat selisih waktu yang cukup lama dalam rekening Yurida, antara masuknya uang dari PT. Mitra Medidua (PT.MM) dibandingkan dengan waktu transfer ke rekening Amien Rais.

Dengan kata lain, uang dari PT.MM sudah digunakan Nuki Syahrul berbagai peruntukan. Baru tahun berikutnya terjadi transfer ke Amien Rais. Berarti, ada transfer dari rekening lain ke rekening Yurida, yaitu dari Sdr. Frans, Direksi PT. Sabira yang juga ditugaskan Soetrisno Bachir sebagai manager keuangan group usaha, sebagaimana keterangan saksi Nuki Syahrul dan saksi Yurida Adlaini sebagai dua alat bukti yang syah dalam persidangan perkara mantan Menkes Siti Fadilah Supari.

Sepertinya ada permufakatan jahat dari pihak tertentu agar melalui rekening Bank PT. Mitra Medidua dan rekening Yurida Adlaini dijadikan saluran untuk pembunuhan karakter Amien Rais dengan cara memperkosa nomor rekening Bank guna menggalang opini kotor dan busuk.

Begini duduk soal dan rancangan scenario mereka.

Begitu Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman bagi terdakwa Siti Fadilah Supari, maka KPK langsung mendapatkan dasar hukum menjerat dan mengunci mati rekening PT. Mitra Medidua sebagai rekening haram penerima uang korupsi.

Bila Siti Fadilah dijatuhi vonis bersalah, berarti ia terbukti melanggar hukum (Kepres 80/2003), menimbulkan kerugian Negara dan memperkaya pihak lain sejumlah Rp. 6.148.638.000. Dalam hal ini yang diperkaya dari kerugian Negara itu adalah PT. Mitra Medidua menerima uang berjumlah Rp. 4.551.405.600. dan PT. Indofarma Global Medika menerima Rp. 1.597.232.400,-

Karena rekening Bank Yurida Adlaini sudah terkunci terkoneksi dengan rekening Bank PT. Mitra Medidua (PT.MM) yang secara hukum sudah dinyatakan sebagai penampung uang korupsi, maka otomatis rekening Bank Yurida pun mendapat status hukum yang sama seperti rekening Bank PT.MM.

Selanjutnya dianggap terdapat aliran dana haram dari rekening PT. Mitra Medidua ke rekening Yurida Adlaini sejumlah Rp. 1.860.770.700. yang ditransfer enam kali pada kurun waktu 24 Nopember 2005 sampai dengan 22 Desember 2006.

Dari rekening Bank Yurida Adlaini dianggap mengalir dana enam kali ke rekening Amien Rais sebanyak (6 x Rp. 100 juta) pada kurun waktu 15 Januari 2007 sampai 2 Nopember 2007, maka status rekening Bank Amien Rais akan dinyatakan sama dengan rekening Yurida Adlaini dan rekening PT.MM, sebagai penerima uang haram korupsi alat kesehatan.

Setelah vonis Siti Fadilah, apabila ia dihukum beberapa tahun pun, boleh jadi segera digelar perkara baru dengan lakon terdakwa pemain pengadaan alat kesehatan lainnya. Mungkin saja, dalam perkara baru di pengadlan Tipikor yang akan datang itulah nantinya Amien Rais akan terbawa serta ke dalam pusaran isu korupsi.

Begitulah kira kira alur berpikir dan rancangan kerja masa kini KPK yang mempersiapkan jebakanbatman buat dipersembahkan kepada Amien Rais. Marilah kita nantikan dengan harap harap cemas, apakah scenario hebat itu akan berjalan atau kandas begitu saja.

Honda