Sidang Adjudikasi, Datarnya Jawaban KPU Cilegon dan Optimisnya PAN

Dprd ied

CILEGON – Sengketa yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon sudah memasuki tahapan dengan jawaban termohon dalam hal ini KPU, pada Sidang Adjudikasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (29/8/2018).

Adapun jawaban dari KPU dalam hal ini disampaikan oleh Eli Jumaeli selaku Anggota Divisi Hukum dan Teknis.

Jawaban yang dibacakan Bawaslu, isinya datar sama seperti yang disampaikan kepada Partai Demokrat, dikarenakan kasus keduanya sama yakni sengketa mengenai DCS yang masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Mantan Napi Korupsi.

PKPU No. 20 Tahun 2018 serta Surat Edaran KPU RI menjadi pegangan KPU selaku pelaksana teknis Pemilu dan Peraturannya.

Tuntutan yang disampaikan pun sama, yakni menolak permohonan pemohon seluruhnya dan memohon putusan yang seadil-adilnya dari Bawaslu.

dprd tangsel

Alawi Mahmud, selaku Ketua DPD PAN mengatakan bahwa pihaknya selalu opitimis.

“Kita optimis, dan berharap keputusan yang seadil-adilnya, DPW dan DPP memberikan keleluasaan yang penuh kepada DPD untuk menempuh jalan yang baik guna mengadvokasi,” ujarnya kepada wartawan seuasai sidang.

Adapun sidang dilanjutkan pada Kamis, (30/8/2018), dengan agenda pembacaan kesimpulan baik dari termohon ataupun pemohon. Berdasar informasi yang dikumpulkan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing adalah:

Pemohon dalam hal ini DPD PAN Cilegon menyampaikan bukti, Surat Keputusan DCS, Berita Acara KPU tentang DCS, Surat Keputusan Pengadilan, dan SK Bebas dari Tahanan (telah menjalani masa tahanan).

Termohon dalam hal ini yakni KPU Cilegon menyampaikan bukti, Surat Keputusan Pengadilan, Surat dari Kejari, Berita Acara DCS, SK DCS, Surat dari Rumah Tahan (Rutan). (*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2513964″]

Golkat ied