Soal Batching Plant Jayamik, GPS Banten Angkat Bicara

Dprd ied

PANDEGLANG – Adanya perusahaan pengolahan bahan material beton, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang yakni perusahaan Batching Plant Jayamik, yang diduga tidak mengantongi izin. Lembaga Gabungan Pejuang Sukarela (GPS) Banten angkat bicara, lembaga tersebut meminta Pemerintah bersikap tegas terhadap pengusaha nakal yang melanggar aturan.

Sekjen GPS Banten, Azis mengatakan, setiap pengusaha yang akan berinvestasi di Pandeglang, harus menempuh prosedur terlebih dahulu. Terutama soal perizinan dan kajian lingkungannya, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kalau perusahaan beton itu tidak berizin, berarti pengusaha sudah melanggar aturan. Makanya kami minta pemerintah jangan diam saja, harus bertindak tegas terhadap pengusaha nakal itu,” ungkap Azis, Minggu (19/11/17)

dprd tangsel

Kata dia, sesuai informasi yang didapatnya, bahwa masyarakat sekitar juga gerah dengan adanya Batching Plant Jayamik tersebut. Karena selain tidak mengantongi izin, juga menggangu kenyamanan para pengguna jalan. Soalnya, sisa beton dari kendaraan kerap berceceran di jalan raya.

“Bahkan kendaraan over tonase yang keluar masuk perusahaan, bisa menimbulkan kerusakan terhadap jalan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menilai perusahaan yang memproduksi bahan bangunan beton itu, lokasinya sangat berdekatan dengan bahu jalan. Jadi kata dia, telah melanggar spadan jalan. Selain itu, kajian Analisi Dampak Lingkungan (Andalalin) sangat lemah.

“Intinya pemerintah harus bertindak tegas, jangan sampai adanya Batching Plant Jayamik itu banyak merugikan masyarakat. Bahkan kami juga dari GPS akan terus mendorong pemerintah supaya menyetop aktivitas Batching Plant itu,” ujarnya. (Achuy)

Golkat ied