Soal Kasus Korupsi P3T, 5 Pengusaha Mangkir di Panggil Kejari

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang membuktikan pernyataannya yang akan memanggil 22 Penyedia jasa yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Tertinggal (P3T), di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPKPP Pandeglang, hal tersebut terbukti dengan dipanggilnya 7 Penyedia jasa atau kontraktor.

Namun dari 7 Penyedia jasa yang dipanggil hanya dua orang saja yang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pandeglang, kedua penyedia jasa tersebut diantaranya adalah Direktur CV Rahayu yakni Rijal Patra Herdiansyah dan Direktur CV. Angka Wijaya Kusuma yakni Dewi Sulastri, keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari.

Hal tersebut diungkapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, Ucup Supriatna saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/3/2018).

“Arsip surat Panggilan, hari ini (Rabu-red), setidaknya ada 7 penyedia jasa yang kami panggil, akan tetapi hanya 2 penyedia jasa saja yang datang memenuhi panggilan,” ujar Ucup Supriatna.

Lanjut, Pria yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional tersebut menerangkan bahwa kedua pengusaha tersebut mengaku tidak pernah mengerjakan proyek yang dananya yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tersebut, bahkan keduanya mengaku bahwa perusahaannya telah dipinjamkan ke salah satu koleganya sesama pengusaha dan pihaknya hanya menerima setoran uang dengan nilai 2,5 Persen dari total anggaran pekerjaan yang dikerjakannya.

“Intinya dia ( Dua Direktur tersebut- red) tidak tahu apa-apa, dia cuma disuruh tandatangan saja, karena CV-nya dipinjam oleh Mulyadi dan keduanya hanya menerima ve (komisi-red) 2,5 Persen dari peminjaman perusahaan” ungkapnya.

Baca : http://faktapandeglang.co.id/dalami-kasus-p3t-kejari-agendakan-periksa-22-pengusaha/

Masih kata, Ucup pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap para pengusaha yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Kami juga akan menjadwalkan ulang terhadap para pengusaha yang tidak datang hari ini, kalau sudah tiga kali kami panggil tidak datang, maka pihkanya akan memanggil secara paksa terhadap pengusaha tersebut,” tandasnya. (Gatot)

Honda