Soal Pungli Prona Sindangresmi, Bupati Pandeglang Sebut Mungkin Polisi Sudah Ada Calon Tersangka

Ks ramadhan

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku sudah membahas kasus dugaan Pungutan Liar untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Bojong Manik dengan kepala polisi Resort (POLRES) Pandeglang yakni AKBP Indra Lutrianto Amsono.

Dalam pembahasan tersebut, Irna Narulita menyebutkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan kepolisian sudah mengantongi calon-calon tersangka.

“Tadi itu lah yang dibahas dengan Pak Kapolres (AKBP Indra Lutrianto Samstono) lagi diselidiki di bawah, mungkin ada calon calon tersangka oleh penegak hukum. Ibu (sebelum dirinya) hormati proses hukum tadi disampaikan ke Kapolres,” bebernya.

Bupati Pandeglang Irna Narulita sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut. Bahkan jika terbukti adanya pungli baik dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun aparat desa, ia tak segan-segan memecatnya, karena hal itu dianggap sudah merugikan masyarakat. Bahkan pihaknya mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum jika ada jajarannya dibawah terbukti bersalah dan lebih menghormati proses hukum yang berlaku.

Sekda ramadhan

“Apapun itu, paitnya ASN kalau bersalah, ataupun aparat desa maupun kepala desa yang harus dipecat, kalau hal-hal yang merugikan. Dia (Kepala Desa) kan jadi figur,” tegas Irna kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2017.

Meski begitu bupati perempuan pertama di Pandeglang ini, memberikan toleransi kepada panitia ditingkat desa memungut kepada warga berdasarkan kesepakatan dalam proses pembuatan sertifikat dikisaran Rp200 ribu. Tapi jika lebih hal itu yang tidak dibolehkan.

“Kalau iuran atas kerelaan dan biaya pengukuran dilapangan diatas Rp 200 ribu masihlah. Tetapi sampai Rp750 ribu itu yang tidak dibenarkan. Ada kesempatan dalam kesempitan gak baik juga,” terangnya.

“Hal-hal itu lah yang ditekankan oleh oknum di lapangan, aparat desa, aparatur kecamatan dan BPN (Badan Pertanahan Negara). Mungkin onkumnya bukan hanya ASN, aparat desa saja, di BPN-nya juga harus tegas. Mudah-mudahan sih kedepan dilapangan ada operasionalnya, karena selama ini yang jadi masalah,” tambah Irna. (Gatot)

Dprd