Soal Sengketa Lahan, Irna: Kami Tidak Gentar

PANDEGLANG – Menanggapi adanya gugatan dari ahli waris Nyi Aju Winingsih Solaeman karena diduga telah menyerobot lahan seluas 58 Hektar di Desa Kurung Kambing Kecamatan Mandalawangi, Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersikukuh bahwa lahan yang kini berdiri bangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) itu adalah sah milik Pemkab Pandeglang.

Selain itu, Irna Narulita menyebutkan bahwa pemkab siap bertarung di pengadilan lantaran pihaknya mengklaim mempunyai bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut dan menyebut ahli waris tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah

Bahkan Irna mengaku tidak gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan kepadanya oleh pihak ahli waris Nyi Aju Winingsih Soelaiman yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Kami lihat, mereka punya tidak bukti-buktinya? Nanti kita adu pembuktian. Kalau mereka punya bukti yang kuat, silakan kita fight di pengadilan. Kami tidak gentar dengan gugatan itu,” katanya saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Cipeucang, Senin (12/3/2018).

Baca : http://faktapandeglang.co.id/digugat-bupati-pandeglang-bawa-kuasa-hukum-dari-jakarta/

Bukti yuridis dan aspek manfaat yang dirasakan atas keberadaan lahan tersebut, dinilai Irna sebagai alasan kuat pemerintah akan mati-matian mempertahankan tanah tersebut.

“Sejauh ini kami harap, penggugat harus realistis untuk bagaimana ini kepentingan untuk bangsa dan negara sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Tetapi kami tidak merasa terganggu. Tinggal mereka tunjukkan bukti yang kuat,” ucapnya. (*/Gatot)

Honda