Ditemukan 51 Tenaga Kerja Asing Diduga Ilegal di PT KPMS Cilegon

Sankyu

CILEGON – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari Perwakilan Kantor Imigrasi kelas II Cilegon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS), Kejari, Disnakertrans Provinsi Banten, dan dari TNI/Polri menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Krakatau Posco Maintanance Service (KPMS), Selasa (3/9/2019).

Kedatangan para petugas di perusahaan yang berada di area pabrik baja PT Krakatau Posco ini guna mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja dan tinggal di wilayah Kota Cilegon.

Dalam sidak yang dipimpin Bakesbangpol Kota Cilegon tersebut, para petugas mendapati sebanyak 51 WNA asal Korea Selatan yang bekerja di PT KPMS, dengan dokumen keimigrasiannya sudah kadaluarsa.

Tim Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) Bakesbangpol Kota Cilegon, Nur Fauziyah menuturkan, bahwa saat pihaknya melakukan pengecekan dokumen-dokumen para WNA yang bekerja ditempat tersebut, seperti dokumen izin tinggal. Sebanyak 51 TKA yang bekerja di PT KPMS, dokumen-dokumennya sudah kadaluarsa.

“Saat dikonfirmasi ke pihak perusahaan, mereka mengaku semua datanya sudah, tapi masih di agent. Kita kasih kesempatan untuk melengkapi sampai besok. Jika besok belum, kami koordinasi lagi. Karena saat saya cek ada yang kadaluarda bulan Agustus lalu, bahkan ada yang Agustus 2018,” ucap Nur kepada awak media usai sidak di PT KPMS.

Diterangkan Nur, alasan terkait banyaknya dokumen TKA yang kadaluarsa lantaran pihak perusahaan kekurangan tenaga administrasi sehingga dokumen selama satu tahun tidak di-update.

Sekda ramadhan

“Kami akan mencari tahu kesalahan ada di agent atau perusahaan. Kedepan kami akan kunjungi agent TKA tersebut,” ujar Nur.

Di tempat yang sama, Plt Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon di Disnakertrans Provinsi Banten, Dudus Sujudi Maman malah menyampaikan hal berbeda. Dikatakannya bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki 51 TKA tersebut lengkap dan saat ini sedang diperpanjang.

“Bukan kadaluarsa, tetapi sedang diperpanjang,” ujar Dudus.

Ia pun menjelaskan bahwa dari 51 TKA yang bekerja di PT KPMS Cilegon, hanya 3 WNA yang tinggal di Kota Cilegon, sementara sisanya tinggal di Kabupaten Serang.

Diakui Dudus, pihaknya sudah mencoba memberikan pengarahan kepada para TKA yang tinggal di Kabupaten Serang untuk tinggal di Kota Cilegon sesuai dengan tempat kerjanya.

“Karena mereka kerja di Cilegon, alangkah baiknya mereka ada kontribusi ke Pemkot Cilegon,” tukasnya. (*/Red)

Honda